Ketua PERADI Karawang Soroti Kades Sumurkondang: Diduga Salahgunakan Wewenang Tolak Aksi Warga di PT. MIM

0
Caption: Ketua PERADI Karawang Soroti Kades Sumurkondang: Diduga Salahgunakan Wewenang Tolak Aksi Warga di PT. MIM

Karawang – Polemik seputar rekrutmen tenaga kerja, realisasi CSR, hingga pengelolaan limbah ekonomis di PT. Multi Indo Mandiri (MIM), Desa Sumurkondang, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, giliran Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian, SH., MH. atau yang akrab disapa Askun, angkat bicara keras.

Askun menyoroti langkah Kepala Desa Sumurkondang, Saepul Azis, yang mengirim surat kepada Polres Karawang untuk menolak rencana aksi unjuk rasa warganya di PT. MIM. Surat bertanggal 17 Oktober 2025 itu dinilai Askun sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang jabatan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Kades Sumurkondang ngirim surat ke Kapolres, tolak demo warga, apa maksudnya? Songong itu namanya nyuruh-nyuruh polisi. Karena soal kondusif atau tidak kondusif itu sudah tugasnya polisi. Ini kepala desa ngacapruk namanya,” tegas Askun, Selasa (21/10/2025).

Lebih lanjut, Askun menduga bahwa tindakan sang kades tidak lepas dari adanya kepentingan pribadi atau keuntungan yang mungkin diterima dari pihak perusahaan atau vendor pengelola limbah.

“Hemat saya, laporkan saja itu kadesnya. Karena itu bisa dipidanakan,” ujarnya.

Askun mengingatkan bahwa demonstrasi adalah hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Soroti Monopoli dan Seruan Keadilan untuk Warga

Dalam pernyataannya, Askun juga mengapresiasi langkah warga Desa Sumurkondang yang berani memperjuangkan aspirasinya melalui jalur hukum dan aksi damai.

“Boleh-lah usaha, tapi jangan monopoli terus-terusan juga. Kasih kesempatan pengusaha lokal untuk bisa ikut menikmati. Biar keberadaan PT. MIM juga benar-benar bermanfaat bagi warga sekitar,” tandasnya.

Keterlibatan LSM Dianggap Wajar

Menanggapi adanya keterlibatan LSM dalam aksi warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Sumurkondang Bersatu (FMSB), Askun menilai hal itu wajar dan sah secara hukum.

“Persoalan advokasi seperti ini memang sudah menjadi tugas LSM sebagai lembaga kontrol sosial. Yang penting, bagaimana tuntutan warga terhadap PT. MIM bisa direalisasikan,” kata Askun.

Di akhir pernyataannya, Askun menegaskan kembali bahwa tindakan Kepala Desa Sumurkondang bisa dijerat hukum jika terbukti menyalahgunakan jabatan atau menerima keuntungan dari perusahaan.

“Ingat, itu bisa masuk Undang-Undang Tipikor juga,” pungkasnya.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini