Bayi Baru Lahir Dibungkam Lakban oleh Orang Tua Kandung: Polres Karawang Bongkar Fakta Mengejutkan dalam 24 Jam!

0
Caption: Bayi Baru Lahir Dibungkam Lakban oleh Orang Tua Kandung: Polres Karawang Bongkar Fakta Mengejutkan dalam 24 Jam!

KARAWANG – Warga Kampung Kalengkuku, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, digemparkan oleh penemuan jasad bayi baru lahir yang dibuang dengan keji. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, Polres Karawang berhasil membongkar misteri di balik kematian tragis itu dan menetapkan sepasang muda-mudi sebagai tersangka, yang ternyata adalah orang tua kandung sang bayi.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, dalam konferensi pers, Selasa (28/10/2025), mengungkapkan bahwa kedua pelaku berinisial MRB (20), warga Labanmulia, Kecamatan Tegalmulia, dan RDL (21), warga Dusun Pasir Tanjung, Kecamatan Lemahabang.

“Setelah laporan diterima, tim Reskrim, Samapta, dan Polsek langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan intensif. Dalam waktu kurang dari satu hari, identitas dan keberadaan pelaku berhasil kami ungkap,” ujar Kapolres.

Dari hasil penyidikan, diketahui peristiwa memilukan itu terjadi pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. RDL melahirkan bayi di rumahnya tanpa bantuan medis. Namun, bukannya merawat, pasangan muda ini justru melakukan tindakan biadab, menutup mulut sang bayi dengan lakban hingga tak bernyawa.

Tak berhenti di situ, jasad bayi dibungkus dengan kain berwarna hitam dan biru, dimasukkan ke dalam tas kresek merah, ransel hitam, lalu tas dinding hitam, sebelum akhirnya dibuang sejauh lima kilometer dari lokasi kelahiran.

“Motif mereka karena panik dan malu. Keduanya menjalin hubungan di luar nikah, dan saat bayi lahir, mereka takut aibnya terbongkar,” jelas AKBP Fiki.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain tas ransel merek HIM, kain jarik biru dan coklat, lakban, tas dinding hitam, dan tas kresek merah, semua menjadi saksi bisu kebengisan tindakan pasangan tersebut.

Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Mereka dijerat Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kasus ini meninggalkan duka mendalam dan kemarahan publik. Bagaimana mungkin naluri orang tua bisa berubah menjadi tindakan yang mengakhiri nyawa darah dagingnya sendiri?

Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi masyarakat tentang pentingnya pendidikan moral dan kesehatan reproduksi di kalangan remaja, agar tak ada lagi bayi yang lahir hanya untuk kehilangan nyawanya di tangan mereka yang seharusnya melindungi.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini