KARAWANG – Keluarga almarhum Talip, S.Pd dan almarhumah Tri Wahyuni, S.Pd, dua aparatur sipil negara (ASN) asal Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang, kini tengah diliputi kekecewaan mendalam. Pasalnya, dana tunjangan pensiun dari Korpri yang seharusnya menjadi hak mereka tak kunjung cair, meski keduanya telah lama wafat dan selama menjadi PNS rutin dipotong iuran setiap bulan.
Berdasarkan keterangan keluarga, Talip meninggal dunia pada 10 April 2023, sedangkan istrinya, Tri Wahyuni, berpulang pada 17 Agustus 2024. Keduanya dikenal sebagai sosok pendidik berdedikasi di Kecamatan Cilebar, Talip pernah menjabat sebagai kepala sekolah, sementara Tri Wahyuni merupakan guru aktif di SD Negeri Kertamukti 2 sebelum wafat.
“Kami sudah mengajukan klaim dana pensiun sejak lama, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Sudah kami datangi kantor Korpri Karawang berkali-kali, tapi selalu sepi, tidak ada petugas,” ungkap salah satu anggota keluarga, Kamis (30/10/2025).
Keluarga menyebut, pengajuan pertama dilakukan pada April 2023 untuk almarhum Talip, dan pengajuan kedua pada September 2024 untuk almarhumah Tri Wahyuni. Namun hingga kini, tak ada satu pun dana yang diterima ahli waris.
Mereka juga mengaku sempat berkomunikasi dengan bendahara Korpri berinisial NN, namun kini orang tersebut sulit dihubungi dan keberadaannya tak diketahui. Situasi ini menambah kebingungan keluarga, yang merasa hak almarhum dan almarhumah diabaikan.
“Ini bukan soal menagih utang, tapi soal hak almarhum yang selama menjadi PNS sudah dipotong gajinya untuk iuran Korpri. Sekarang beliau sudah wafat, tapi haknya tidak jelas,” ujar keluarga dengan nada kecewa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Korpri Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan ini. Keluarga berharap, Korpri dan Pemerintah Kabupaten Karawang turun tangan, memberikan penjelasan terbuka, serta memastikan hak pensiun ASN yang telah wafat benar-benar tersalurkan kepada ahli warisnya.
Kasus ini menambah sorotan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana iuran Korpri, yang selama ini dipotong langsung dari gaji para ASN tanpa penjelasan jelas soal penggunaannya.
Penulis: Alim


