Proyek Rehabilitasi Jembatan Segaran–Pulo Putri Disorot: Mandor Ungkap “Dibongkar Total”, Warga Pertanyakan Anggaran Rp1,98 Miliar

0
Caption: Proyek Rehabilitasi Jembatan Segaran–Pulo Putri Disorot: Mandor Ungkap “Dibongkar Total”, Warga Pertanyakan Anggaran Rp1,98 Miliar

Karawang – Aroma kejanggalan kembali menyeruak dari proyek rehabilitasi Jembatan Segaran–Pulo Putri di Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang. Proyek yang menelan anggaran Rp1,98 miliar dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2025 itu kini menuai tanda tanya besar, apakah benar hanya rehabilitasi, atau justru pembangunan ulang jembatan dari nol?

Berdasarkan papan proyek resmi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Karawang yang diterima redaksi, kegiatan ini disebut sebagai rehabilitasi jembatan dengan masa pelaksanaan 135 hari, mulai 12 Agustus hingga 24 Desember 2025. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Artha Gemilang Arisentosa.

Namun, pengakuan dari lapangan justru menguak fakta yang berbeda. “Dulu katanya cuma pelebaran, tapi sekarang mah semua dibongkar. Jadi bukan pelebaran lagi, total dikerjakan dari nol,” ujar Maman, mandor pelaksana proyek, saat ditemui di lokasi pada Minggu (9/11/2025).

Pernyataan itu sontak mengguncang logika publik. Sebab, jika seluruh struktur jembatan dibongkar dan dibangun kembali, maka istilah rehabilitasi yang tercantum dalam papan proyek jelas menyesatkan. Dalam terminologi teknis, rehabilitasi berarti perbaikan atau pemulihan, bukan pembangunan baru.

Seorang warga Desa Segaran yang enggan disebutkan namanya juga mengungkapkan keheranannya. “Kalau cuma pelebaran, dua miliar mah gila. Tapi sekarang kan bukan cuma nambah, ini mah bangun ulang,” ujarnya.

Munculnya pernyataan dari pelaksana proyek dan warga membuat publik bertanya-tanya, mengapa proyek yang tampak seperti pembangunan baru justru diberi label ‘rehabilitasi’? Dan bagaimana dasar penganggaran sebesar hampir Rp2 miliar bisa disetujui di bawah nomenklatur itu?

Situasi ini menambah daftar panjang dugaan ketidaktransparanan dalam proyek infrastruktur daerah. Banyak pihak menilai, penggunaan istilah dan klasifikasi pekerjaan yang tidak sesuai bisa membuka celah penyimpangan dalam perencanaan maupun realisasi anggaran.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPUPR Kabupaten Karawang belum memberikan klarifikasi resmi. Masyarakat menunggu jawaban terang terkait alasan penggunaan istilah “rehabilitasi” untuk proyek yang disebut-sebut dikerjakan “dari nol”.

Publik kini menuntut transparansi. Sebab, di balik papan proyek bertuliskan “kegiatan ini terselenggara atas partisipasi Anda dalam membayar pajak”, masyarakat berhak tahu, apakah uang pajak mereka digunakan untuk rehabilitasi, atau untuk pembangunan yang dikamuflasekan?

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini