KARAWANG — Paguyuban Tugu Kebulatan Tekad (PTKT) bakal “mengetuk meja” Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang, Kamis (13/11/2025). Mereka akan menuntut penjelasan soal maraknya bangunan ritel modern dan SPBU yang berdiri di atas Daerah Milik Jalan (DMJ), lahan publik yang seharusnya dilindungi dari kepentingan komersial.
Dalam surat resmi bernomor 0205/DPP.PTKT/10/2025 yang diterima redaksi, PTKT menyebut audiensi ini bukan sekedar formalitas. Tujuannya jelas, menguliti perizinan penggunaan DMJ oleh jaringan minimarket besar seperti Indomaret, Alfamart, Alfamidi, serta sejumlah SPBU, sekaligus menagih komitmen tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang dinilai jalan di tempat.
“Banyak bangunan ritel dan pom bensin berdiri di area DMJ, tetapi publik tidak tahu apakah perizinannya sesuai aturan atau tidak. Begitu juga soal CSR, apakah benar-benar bermanfaat bagi masyarakat sekitar,” tegas Ketua Umum PTKT, H. Darwis, Selasa (11/11/2025).
Rencananya, audiensi yang digelar pukul 14.00 WIB di kantor Dinas PUPR itu akan menghadirkan perwakilan dari pihak ritel dan SPBU, bersama sejumlah pejabat daerah. PTKT menegaskan, langkah ini merupakan bentuk pengawasan sosial warga terhadap penyalahgunaan ruang publik dan aset daerah.
“Kami menuntut transparansi dan kepatuhan terhadap aturan daerah. Jangan sampai ruang publik disulap jadi bisnis pribadi,” ujar Sekretaris Jenderal PTKT, A. Saepudin.
Surat audiensi tersebut juga ditembuskan ke Sekda Karawang, Satpol PP, Kejaksaan Negeri Karawang, PJT II, dan Kapolsek Kota, menunjukkan keseriusan PTKT mengawal persoalan ini hingga tuntas.
Publik Karawang kini menanti hasil pertemuan panas tersebut. Apakah PUPR berani membuka data izin ritel dan SPBU di atas lahan DMJ? Atau justru akan muncul temuan baru tentang dugaan pelanggaran tata ruang yang selama ini ditutup rapat?
Penulis: Alim


