Karawang – Aksi pencurian sepeda motor di wilayah Jayakerta berhasil diungkap cepat oleh Unit Reskrim Polsek Rengasdengklok. Dua pelaku berinisial A (24) dan S (30) ditangkap dalam waktu kurang dari satu hari, sementara seorang pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kasus ini bermula pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, ketika Rohmansyah (50), seorang buruh harian lepas, terbangun dan mendapati sepeda motor Honda Scoopy miliknya yang terparkir di dalam rumah telah hilang. Pintu samping, jendela, dan gerbang rumahnya pun ditemukan dalam keadaan terbuka.
Kaget dan panik, korban segera melapor ke aparat desa sebelum laporan tersebut diteruskan ke pihak kepolisian.
Mendapatkan laporan itu, Panit Reskrim IPDA Toni Ardiansyah, SH., bersama timnya langsung menuju lokasi. Tak lama kemudian, informasi dari warga menyebutkan bahwa motor korban terlihat dibawa oleh tiga orang yang diduga pelaku.
“Respons cepat anggota di lapangan serta bantuan masyarakat membuahkan hasil. Pelaku berinisial A berhasil kami amankan berikut barang bukti sepeda motornya,” ungkap Kasi Humas Polres Karawang, IPDA Cep Wildan.
Tak berhenti di situ, polisi melakukan pengembangan. Sekitar pukul 09.00 WIB, petugas mendapatkan kabar bahwa pelaku lain, S, tengah berada di rumahnya di Dusun Puloharapan. Tim bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Sementara itu, satu pelaku lainnya kabur dan kini telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Dalam kasus ini, polisi mengamankan Honda Scoopy hitam tahun 2019 sebagai barang bukti, serta obeng plat yang diduga digunakan untuk mencongkel pintu rumah korban. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp10 juta.
Kedua pelaku kini diamankan di Polsek Rengasdengklok untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus memeriksa saksi serta memburu pelaku yang masih melarikan diri.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, memastikan rumah terkunci dengan baik, dan segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan,” tegas IPDA Cep Wildan.
Penulis: Alim


