Karawang – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Karawang menggelar diskusi koordinasi bersama Paguyuban Tugu Kebulatan Tekad, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta perwakilan Pupuk Indonesia (PI) untuk membahas berbagai persoalan distribusi, harga, hingga pengawasan pupuk bersubsidi. Pertemuan berlangsung di Aula Kantor DPKP Karawang, Jumat (21/11/2025).
DPKP Tekankan Pentingnya Sinergi Lintas Sektor
Kepala Bidang Prasarana Pertanian DPKP Karawang, Lilis Suryani, S.P., M.Si., membuka forum dengan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak. Ia menegaskan bahwa diskusi ini menjadi ruang untuk bertukar aspirasi dan merumuskan solusi bersama demi kepentingan petani.
“Diskusi ini tentu untuk kepentingan masyarakat, khususnya petani di Kabupaten Karawang,” ujarnya.
Pertemuan dihadiri sejumlah pejabat, di antaranya Resmi dari Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian DPKP Karawang, Taufik dari Pupuk Indonesia, serta Endang Sutisna, S.H., Ketua Tim Pengawasan Pupuk Bersubsidi Disperindag Karawang.
Pembahasan meliputi persoalan sarana prasarana pertanian, validasi data RDKK, serta pengawasan harga pupuk agar sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Paguyuban Soroti Penyimpangan Distribusi
Anggota Paguyuban Tugu Kebulatan Tekad, Dedi MK, mengungkapkan adanya dugaan penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi, termasuk praktik pengalihan pupuk ke daerah lain dengan harga lebih tinggi.
“Pupuk dialokasikan ke satu wilayah, tapi dibawa lagi ke daerah lain dan dijual dengan harga lebih tinggi,” ujarnya.
Ketua Umum Paguyuban, H. Darwis, menyebut persoalan ini telah berlangsung lama. Menurut temuan mereka:
• Hanya sekitar 70% petani dalam RDKK yang benar-benar menerima pupuk.
• Sebagian alokasi diberikan kepada pihak tertentu.
• Ada keberpihakan oknum pengurus kelompok.
• Banyak petani terpaksa membeli pupuk nonsubsidi dengan harga jauh lebih mahal.
Ia mendorong perbaikan menyeluruh mekanisme RDKK dan penegakan sanksi tegas pada 2026 apabila penyimpangan berlanjut.
DPKP: Pengawasan KP3 Belum Optimal
Perwakilan DPKP Karawang, Resmi, mengakui bahwa fungsi pengawasan idealnya dilakukan maksimal oleh Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3), namun implementasinya di daerah masih belum optimal.
Terkait HET pupuk, DPKP menegaskan:
• Urea: sekitar Rp1.500/kg
• NPK: sekitar Rp1.850/kg
Namun, laporan petani menunjukkan kenaikan harga Rp25.000–Rp30.000 per sak di lapangan, menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Disperindag: Penyimpangan Bisa Dilakukan Petani hingga Distributor
Ketua Tim Pengawasan Pupuk Bersubsidi Disperindag Karawang, Endang Sutisna, S.H., memaparkan berbagai bentuk penyimpangan yang kerap terjadi, seperti:
• Pemecahan nama untuk lahan di atas 2 hektare.
• Petani yang seharusnya membeli pupuk nonsubsidi namun tetap memakai pupuk subsidi.
• Oknum kios menjual pupuk di atas HET.
Ia menegaskan bahwa Permentan No. 4 Tahun 2023 memungkinkan pencabutan NIB melalui OSS bagi pelanggar.
“Jangan sampai kita mengambil hak orang lain,” tegasnya.
Pupuk Indonesia: Mekanisme Baru Lebih Ketat, Harga Turun 20%
Perwakilan PI, Taufik, menjelaskan adanya perubahan regulasi melalui Permentan No. 15 Tahun 2025 dan Perpres No. 6 Tahun 2025. Istilah “kios” kini berubah menjadi Penerima Padat Titik Serat (PPTS), sedangkan distributor disebut Pelaku Usaha Distribusi (PUD). Di Karawang terdapat 12 PUD dan 447 PPTS.
Ia juga menyampaikan bahwa harga pupuk turun sekitar 20% sejak 22 Oktober 2025, namun edukasi kepada petani perlu diperkuat, terutama terkait harga resmi berikut biaya angkut.
Taufik menegaskan bahwa pengawasan distribusi kini lebih ketat. “Stok 25 persen sisa pun tidak boleh keluar dari wilayah alokasi,” ujarnya.
Komitmen Bersama Perbaiki Penyaluran
Di akhir forum, seluruh pihak sepakat untuk:
• Memperkuat pengawasan KP3.
• Meningkatkan validasi data RDKK.
• Mengawasi harga pupuk agar sesuai HET.
• Menjaga transparansi dan kejujuran distribusi.
• Melanjutkan koordinasi lintas sektor secara berkala.
Penyaluran pupuk bersubsidi ditegaskan sebagai isu strategis yang memengaruhi langsung kesejahteraan petani dan ketahanan pangan di Kabupaten Karawang.
Penulis: Alim


