
Ciamis – Sikap arogan oknum Kepala Desa Mekarmukti, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, kembali membuka luka lama relasi antara pejabat desa dan insan pers. Ucapan bernada merendahkan yang dilontarkan Asep Ari (Ibro) di hadapan massa PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) bukan hanya dianggap tidak etis, tetapi juga dinilai sebagai tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
Padahal, tugas wartawan adalah menjalankan kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang, dan berfungsi sebagai kontrol sosial sekaligus pilar penting demokrasi. Sementara itu, kepala desa adalah pejabat publik yang digaji dari uang rakyat seharusnya memberi teladan, bukan mencontohkan sikap anti kritik.
Jika seorang kades merasa pemberitaan tidak akurat atau tidak berimbang, mekanisme yang benar sudah jelas, gunakan Hak Jawab, atau tempuh jalur resmi melalui Dewan Pers. Bukan dengan intimidasi, apalagi melontarkan ucapan yang merendahkan profesi pers. Namun yang terjadi justru sebaliknya.
Ucapan Arogan Kades Memicu Reaksi Keras
Dalam acara audiensi PPDI yang berlangsung di Aula Kecamatan Sadananya, Rabu 5 November 2025, Asep Ari secara terbuka melontarkan kalimat yang membuat publik terperangah.
Dengan lantang, ia berkata, “Wartawan jeung aing, tanggung jawab aing! Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing!”
Ucapan yang disampaikan di depan umum itu langsung dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan sekaligus menunjukkan sikap arogan seorang pejabat publik. Pertanyaan besar pun muncul. Ada apa di balik pernyataan menantang itu?
Padahal, acara tersebut awalnya bertujuan membangun komunikasi positif antara desa dan media. Namun insiden yang muncul justru mencoreng nama baik PPDI Kabupaten Ciamis karena terlontar pada forum resmi.
Insan Pers Jawa Barat Geram
Di tempat terpisah, berbagai komunitas wartawan di Jawa Barat menyampaikan kecaman keras. Mereka menegaskan bahwa, Tugas wartawan untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarkan informasi dilindungi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kemerdekaan pers merupakan hak asasi warga negara.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers melarang keras siapa pun, termasuk pejabat desa, menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.
Pelanggarannya diancam pidana penjara hingga 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Pernyataan Asep Ari dinilai bukan sekedar emosi sesaat, tetapi bentuk sikap yang mengancam independensi pers dan bisa berimplikasi hukum jika terbukti menghalangi kerja jurnalistik.
Publik Menunggu Tindak Lanjut
Kasus ini semakin ramai dibahas di kalangan media dan masyarakat. Banyak pihak mendesak agar ada evaluasi serius terhadap perilaku pejabat publik seperti ini, karena ucapan arogan yang dilontarkan di ruang publik dapat merusak hubungan desa, media sekaligus mencederai nilai demokrasi.
Publik kini menunggu sikap resmi PPDI, pemerintah kecamatan, dan pemerintah kabupaten terkait tindakan oknum kades yang dianggap mencoreng etika jabatan dan melecehkan profesi wartawan.
Satu hal jelas.
Pers tidak boleh dilecehkan, dan kekuasaan tidak boleh digunakan untuk menunjukkan arogansi. Demokrasi hanya berjalan ketika pejabat publik menghormati kontrol sosial.

