
Jakarta – Kasus korupsi yang melibatkan kepala desa di Indonesia kian tak terbendung. Data terbaru yang dipaparkan Kejaksaan Agung Republik Indonesia menunjukkan grafik mengerikan: praktik korupsi di tingkat desa melonjak tajam dan mencapai titik paling mengkhawatirkan dalam tiga tahun terakhir.
Plt. Sesjamintel Kejagung RI, Sarjono Turun, mengungkapkan bahwa sepanjang Januari–Juni 2025 saja, sudah tercatat 489 kasus korupsi yang melibatkan kepala desa. Angka ini bukan hanya meningkat, tetapi meledak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Tahun 2023 berjumlah 184 kasus, tahun 2024 naik menjadi 275 kasus, dan Januari–Juni 2025 saja sudah mencapai 489 kasus,” tegas Sarjono saat menghadiri kegiatan di Kantor Gubernur Kalteng, Palangkaraya, Jumat (21/11/2025).
Lonjakan ini menegaskan satu hal: korupsi di tingkat desa bukan lagi fenomena sporadis, tetapi sudah menjadi pola sistemik yang merongrong akar pembangunan pedesaan.
Pengawasan Lemah, Dana Desa Jadi ‘Lahan Basah’
Kejagung mengakui mereka menghadapi tantangan berat. Minimnya personel, luasnya wilayah pedesaan, dan sulitnya akses menjadi hambatan serius bagi pengawasan langsung. Ironisnya, di tengah kucuran Dana Desa triliunan rupiah setiap tahun, pengawasan justru tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang dikelola para kepala desa.
Kondisi ini membuka celah lebar bagi penyalahgunaan wewenang, yang kini terbukti melalui statistik kasus korupsi yang meroket.
AKPERSI Turun Gunung: Media Siap Jadi ‘Radar’ Pengawasan Dana Desa
Melihat situasi yang kian genting, Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono, menyatakan bahwa Asosiasi Keluarga Pers Indonesia siap menjadi mitra strategis Kejagung dalam pengawasan Dana Desa. Dengan jaringan masif, 33 DPD, 100 DPC, dan lebih dari 1.300 wartawan, AKPERSI menegaskan kesiapannya memperkuat kontrol sosial di tingkat akar rumput.
“Kami dari AKPERSI siap membantu Kejagung melakukan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial wartawan,” tegas Rino.
Rino membeberkan temuan yang cukup mengejutkan: banyak desa yang enggan memasang papan informasi anggaran Dana Desa, padahal itu kewajiban transparansi publik.
“Banyak kantor desa tidak mau memasang papan informasi publikasi anggaran Dana Desa. Ini menjadi tanda tanya besar. Mengapa tidak ingin dipublikasikan? Ini membuka dugaan adanya penyimpangan,” ujarnya.
Tidak dipasangnya papan informasi adalah indikator klasik: ada sesuatu yang ingin ditutupi.
AKPERSI Akan Audiensi ke Kejagung: Tuntut Sinergi Resmi
Dalam waktu dekat, AKPERSI akan mengajukan audiensi ke Kejaksaan Agung RI. Tujuannya jelas: meminta arahan resmi mengenai pola pengawasan Dana Desa yang dapat dilakukan para wartawan AKPERSI agar sejalan dengan koridor hukum dan kebutuhan aparat penegak hukum.
“Kami ingin memastikan kontribusi wartawan AKPERSI berjalan sesuai koridor hukum. Kami siap bekerja sama dengan Kejagung untuk memperkuat integritas di tingkat desa,” tegas Rino.
Langkah ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa media tidak ingin sekedar menjadi penonton, tetapi menjadi elemen kunci dalam menjaga keuangan desa dari praktik busuk korupsi.
Korupsi Kades Meningkat, Aparat Terbatas: Sinergi Jadi Jalan Satu-Satunya
Lonjakan korupsi kepala desa setiap tahun menunjukkan bahwa dana publik di level desa berada dalam situasi darurat integritas. Keterbatasan aparat dalam pengawasan, ditambah rendahnya transparansi di banyak desa, menjadikan peran media dan masyarakat kian tak tergantikan.
Sinergi antara Kejagung, organisasi pers, dan publik menjadi harapan terakhir untuk menutup ruang gelap penyimpangan anggaran desa, agar pembangunan desa benar-benar kembali pada tujuan awalnya: menyejahterakan rakyat, bukan memperkaya pejabat desa.
Sumber: DPP AKPERSI

