Dugaan Pembatalan Sepihak SPK oleh Dinas Pertanian Karawang, CV Lubang Satu Bereaksi Keras: “Ini Bukan Sekedar Salah Prosedur, Tapi Mengorbankan Banyak Pihak!”

0
Caption: Dugaan Pembatalan Sepihak SPK oleh Dinas Pertanian Karawang, CV Lubang Satu Bereaksi Keras: “Ini Bukan Sekadar Salah Prosedur, Tapi Mengorbankan Banyak Pihak!”

Karawang – Karawang kembali diguncang polemik terkait tata kelola proyek pemerintah. CV Lubang Satu menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan pembatalan sepihak Surat Perjanjian Kerja (SPK) oleh Dinas Pertanian Kabupaten Karawang. Proyek infrastruktur yang rencananya dikerjakan di Kecamatan Tirtajaya dan Tempuran itu tiba-tiba dinyatakan batal tanpa pemberitahuan jelas, memantik tanda tanya besar soal profesionalisme birokrasi.

Menurut Direktur Utama CV Lubang Satu, Kang Dedi Iskandar (KDI), pembatalan ini terjadi ketika perusahaan sudah menggelar persiapan penuh, mulai dari tenaga kerja, estimasi biaya, hingga perangkat operasional.

“Kami sangat menyesalkan keputusan sepihak seperti ini. Informasi yang kami terima, SPK sudah ada dan siap berjalan. Lalu tiba-tiba dibatalkan begitu saja,” tegas Kang Dedi Iskandar, Senin (24/11/2025).

SPK Dikomunikasikan, Perusahaan Sudah Siap Jalan, Lalu Dibekukan Kurang dari Seminggu

Staf perusahaan, Bobi, mengungkapkan bahwa SPK tersebut sebelumnya sudah dikomunikasikan secara meyakinkan kepada CV Lubang Satu, sehingga perusahaan merasa memiliki dasar kuat untuk mulai menyiapkan pelaksanaan proyek.

Namun, kurang dari satu minggu kemudian, Dinas Pertanian diduga menyampaikan pembatalan secara mendadak. Informasi internal perusahaan menyebut keputusan itu berasal dari instruksi langsung Kepala Dinas Pertanian.

Kondisi ini membuat perusahaan merugi, baik secara materiil maupun non materil.

“Kami sudah mengalokasikan biaya, memobilisasi tenaga kerja, menyiapkan alat. Reputasi kami dipertaruhkan, karena mitra kerja kami melihat kesan seolah-olah proyek yang kami tangani tidak jelas,” ujar Dedi.

CV Lubang Satu: “Jika Dibatalkan, Harus Ada Solusi. Bukan Dibiarkan Menggantung.”

Perusahaan menilai pembatalan tanpa tanggung jawab seperti ini mencederai etika kemitraan dan merusak rasa percaya antara sektor swasta dan pemerintah. Mereka menegaskan tak menuntut kompensasi berlebihan, namun meminta sikap profesional dari instansi terkait.

“Jika memang kegiatan tersebut dibatalkan, seharusnya ada pekerjaan pengganti dengan nilai setara. Itu bentuk tanggung jawab moral pemerintah kepada mitra yang sudah dirugikan,” lanjut Dedi.

Meski kecewa, perusahaan tetap membuka ruang komunikasi dan berharap jalan penyelesaian yang adil dapat ditempuh.

Dinas Pertanian Bungkam, Publik Bertanya: Ada Apa di Balik Pembatalan Mendadak Ini?

Hingga berita ini dipublikasikan, Dinas Pertanian Kabupaten Karawang belum memberikan klarifikasi resmi. Diamnya instansi justru memicu berbagai spekulasi publik:

• Apakah ada masalah internal di balik pembatalan?

• Mengapa SPK dikomunikasikan sebelum dinyatakan final?

• Apakah ada standar prosedur administrasi yang dilangkahi?

Kisruh ini menjadi preseden buruk di tengah dorongan transparansi dan profesionalisme dalam pengelolaan proyek pemerintah.

Seruan untuk Pemerintah Daerah: Transparansi, Kepastian, dan Etika Kerja Wajib Dijaga

CV Lubang Satu berharap kasus ini menjadi pengingat bahwa hubungan pemerintah, swasta harus dibangun atas dasar kepastian kebijakan, komunikasi yang jelas, dan administrasi yang tertib.

Kisruh seperti ini bukan hanya merugikan perusahaan, tetapi juga merusak kepercayaan ekosistem bisnis terhadap pemerintah daerah, sesuatu yang pada akhirnya bisa menghambat pembangunan.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini