
Karawang – Polemik pembelian bahan bakar minyak (BBM) oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang kembali memantik pertanyaan publik. Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta segera turun tangan untuk mengaudit dugaan penyimpangan, khususnya terkait pembelian solar yang diduga bersumber dari subsidi pemerintah.
Pembelian BBM Dinas PUPR Karawang, yang dikelola Bidang Sumber Daya Air (SDA), disebut-sebut dilakukan di SPBU tertentu dengan volume mencengangkan, mencapai 600 liter per transaksi. Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan publik, Asep Agustian SH, MH, menyoroti mekanisme pembelian ini yang dianggap janggal.
“Apakah sudah ada MoU resmi antara Dinas PUPR dengan SPBU terkait? Kalau pun ada, itu tidak dibenarkan,” ujar Asep Agustian, Rabu (26/11/2025).
Menurutnya, Dinas PUPR seharusnya melakukan perjanjian langsung dengan Pertamina untuk kebutuhan operasional alat berat, bukan membeli langsung dari SPBU dengan menggunakan mobil plat merah bak terbuka. Metode ini, kata Askun, sapaan akrab Asep Kuncir, memunculkan kecurigaan publik terkait kemungkinan penggunaan BBM subsidi.
Askun juga menyoroti ketidaktahuan publik terhadap kebutuhan BBM harian Dinas PUPR. “Dalam satu hari mereka membeli BBM di tiga SPBU berbeda. Kalau ada MoU langsung dengan Pertamina, BBM bisa dikirim langsung, lebih jelas pertanggungjawabannya, dan tidak menimbulkan kecurigaan publik seperti sekarang,” ujarnya.
Praktisi hukum ini mendesak Inspektorat dan BPK untuk melakukan audit menyeluruh, agar diketahui apakah pembelian BBM yang dilakukan Dinas PUPR merupakan BBM subsidi atau non-subsidi, serta memastikan pemanfaatannya sesuai peruntukan.
Sementara itu, Kepala UPTD Dinas PUPR Karawang, Samsul, melalui pesan WhatsApp menegaskan bahwa pembelian BBM yang dilakukan adalah non-subsidi berupa Pertamina Dex, dan yang dilarang adalah pembelian bio solar. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Dinas PUPR belum memberikan rincian kebutuhan BBM harian maupun klarifikasi terkait adanya MoU dengan SPBU atau Pertamina.
Publik kini menunggu langkah cepat Inspektorat dan BPK, apakah pembelian BBM ini sesuai aturan atau justru membuka peluang penyalahgunaan subsidi yang merugikan negara.
Penulis: Alim

