
Karawang — Ketegangan memuncak dalam polemik pembagian harta gono-gini almarhum H. Tajudin (Haji Judin) setelah para ahli waris menyuarakan kekecewaan mendalam terhadap Pemerintah Desa Puspasari, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang. Hingga hampir satu bulan, proses mediasi yang mereka ajukan tak kunjung mendapat kepastian.
Salah satu ahli waris, Muhidin, mengungkapkan bahwa keluarga telah mengajukan permohonan mediasi kepada Kepala Desa Puspasari, Hj. Sukaesih, sejak lama. Namun, menurutnya, tidak ada satu pun respons resmi yang diberikan pihak desa.
“Kami sudah berupaya mengikuti prosedur. Tapi sampai hari ini, tidak ada kepastian apa pun. Justru kami seperti dianggap tidak ada,” ujar Muhidin dengan nada kecewa, Kamis (27/11/2025).
Kades Diduga Menghindar, Jawaban Telepon Tak Memuaskan
Setelah berkali-kali tidak mendapat kejelasan, keluarga akhirnya meminta bantuan Wawan S, anggota Satgas Maung Kang Dedi Mulyadi (KDM), untuk menghubungi kepala desa lewat telepon. Namun jawaban yang diterima justru semakin memicu kekecewaan.
“Nanti saja, Pak Wawan. Saya belum ada waktu,” demikian pernyataan Kepala Desa dalam percakapan yang disampaikan kembali oleh ahli waris.
Pernyataan itu dianggap keluarga sebagai bentuk pengabaian terhadap persoalan yang semestinya menjadi bagian dari kewenangan pelayanan publik desa.
Datang ke Kantor Desa, Hanya Bertemu Perangkat yang Mengaku Tak Tahu
Dalam rentang hampir satu bulan, ahli waris juga beberapa kali mendatangi kantor desa untuk meminta kejelasan. Namun mereka hanya bertemu perangkat desa, termasuk Sekretaris Desa, yang justru mengaku tidak mengetahui perkembangan kasus tersebut.
“Nanti kami bicarakan dulu dengan Bu Kades,” ujar perangkat desa yang mereka temui, jawaban yang menurut keluarga terus berulang tanpa tindak lanjut.
Ahli Waris: Pelayanan Publik Desa Semakin Dipertanyakan
Sikap pemerintah desa yang dianggap tidak responsif membuat para ahli waris geram. Mereka menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan fungsi pelayanan publik yang semestinya cepat, jelas, dan transparan.
“Kami hanya meminta keadilan dan kepastian, tapi justru seperti disia-siakan. Apakah seorang kepala desa memang boleh memperlakukan warga seperti ini?” ucap salah satu ahli waris.
Minta APH dan DPMD Turun Tangan
Melalui pemberitaan ini, para ahli waris meminta Aparat Penegak Hukum (APH) serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang untuk memanggil Kepala Desa Puspasari guna memberikan klarifikasi terkait dugaan kelalaian dalam pelayanan publik dan tidak menjalankan kewajiban mediasi sebagaimana mestinya.
Penulis: Alim

