Proyek Lapangan Bola Sukatani Disorot: IWO INDONESIA Ungkap Dugaan Penyimpangan, Pengawasan Lemah, dan Potensi Pelanggaran Hukum

0
Caption: Proyek Lapangan Bola Sukatani Disorot: IWO INDONESIA Ungkap Dugaan Penyimpangan, Pengawasan Lemah, dan Potensi Pelanggaran Hukum

Karawang – Proyek pembangunan lapangan sepak bola di depan Kantor Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, kini berubah menjadi sorotan publik. IWO INDONESIA DPD Kabupaten Bekasi mendeteksi dugaan kuat adanya penyimpangan spesifikasi material serta lemahnya fungsi pengawasan dalam proyek yang menggunakan anggaran APBD tersebut.

Sekretaris Jenderal IWO INDONESIA DPD Kabupaten Bekasi, Karno Syarifudinsyah, akrab disapa Jikar, menyebut bahwa kondisi pekerjaan di lapangan jauh dari standar teknis. Menurutnya, kualitas material yang digunakan sangat meragukan dan tidak memenuhi ketentuan yang semestinya berlaku.

“Material dasar saja sudah melenceng. Ini pakai tanah murahan, bukan tanah super sesuai spesifikasi. Pekerja tidak memakai APD, papan proyek tidak ada, dan pekerjaan sudah berjalan lama tanpa kejelasan. Ini proyek publik, bukan proyek sembunyi-sembunyi,” tegas Jikar, Senin (1/12/2025).

Diduga Langgar Standar Permenpora

IWO INDONESIA menilai penggunaan material berkualitas rendah dan proses kerja tanpa prosedur keselamatan berpotensi melanggar regulasi teknis, di antaranya:

• Permenpora No. 150/2015 tentang Standar Teknis Sarana Olahraga

• Permenpora No. 7/2021 tentang Pedoman Penyediaan Prasarana Olahraga

“Standarnya sudah jelas dalam regulasi. Kalau tidak dipenuhi, berarti ada ketidakberesan. Dan sesuatu itu harus diungkap,” ujar Jikar.

Tuding Pengawasan OPD Mandek

Sorotan tajam juga mengarah ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. IWO INDONESIA mempertanyakan fungsi pengawasan pemerintah, mengingat proyek ini menghabiskan uang rakyat melalui APBD.

“Kalau pengawasan benar berjalan, tidak mungkin kualitas material seperti itu lolos. Jangan sampai ini proyek yang hanya bagus di proposal tapi buruk di lapangan,” sambungnya.

Jikar menegaskan, masyarakat Sukatani berhak mendapatkan fasilitas olahraga yang dibangun secara layak, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Berpotensi Langgar Sejumlah UU Pelayanan Publik & Tata Kelola

Lebih jauh, dugaan ketidaksesuaian proyek ini berpotensi berbenturan dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan, seperti:

• UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan transparansi dan akuntabilitas anggaran

• UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah menekankan integritas dan kualitas belanja publik

• UU No. 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional mengatur penyediaan sarana olahraga yang layak bagi generasi muda

“Kalau lapangan saja dikerjakan dengan cara meragukan, bagaimana mau melahirkan atlet? Ini bukan proyek biasa. Ini menyangkut masa depan pemuda,” ungkapnya.

IWO INDONESIA Siap Tempuh Jalur Hukum

IWO INDONESIA menegaskan akan membawa kasus ini ke tahapan lebih serius apabila pemerintah daerah tidak segera bertindak.

“Kami akan kawal sampai tuntas. Bila perlu kami lapor ke Aparat Penegak Hukum, Inspektorat, atau Kejaksaan. Tidak boleh ada kompromi terhadap dugaan pelanggaran yang merugikan publik,” tegas Jikar.

Camat Sukatani Ungkap Tidak Pernah Dilibatkan

Dalam perkembangan yang makin mengejutkan, Jikar menemui Camat Sukatani, H. Agus Dahlan. Sang Camat mengaku tidak pernah mendapatkan informasi resmi terkait proyek tersebut, meski lokasinya tepat di depan kantor kecamatan.

“Kami bukan pemilik lahan; pemiliknya Pemda. Ini proyek Dispora Kabupaten Bekasi. Mereka hanya datang di awal. Kami sudah minta sosialisasi melalui rapat minggon, tapi sampai sekarang tidak ada yang datang. Saya tidak tahu siapa pelaksana atau pemborongnya,” ujar Camat.

Sementara itu, pihak pelaksana proyek sulit ditemui, membuat publik semakin bertanya-tanya mengenai transparansi dan legalitas proyek ini.

Publik Menunggu Jawaban

IWO INDONESIA menuntut pemerintah daerah segera menunjukkan papan proyek, membuka data anggaran, menjelaskan spesifikasi teknis, serta memastikan pengawasan sesuai aturan.

Kasus ini tengah menjadi gunung es baru dalam tata kelola pembangunan Kabupaten Bekasi. Publik kini menunggu: apakah pemerintah bergerak cepat, atau justru diam di tengah dugaan penyimpangan yang semakin terang benderang?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini