
Bandung — Dugaan praktik korupsi kembali menyeruak dari tubuh pemerintah daerah. Penggiat anti korupsi dari Lembaga Koordinasi Pemberantasan Korupsi dan Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LKPK-PANRI) Jawa Barat, Bejo Suhendro, mengungkap adanya indikasi 34 pekerjaan fiktif dalam kegiatan tahun 2024 di Badan Perencanaan Pembangunan dan Riset (Bappeda) Kabupaten Bandung.
Bejo menyebut temuan tersebut bersumber dari analisis data anggaran, yang menurutnya menunjukkan adanya penyalahgunaan anggaran secara sistematis.
“Kami sudah menyurat, tetapi jawabannya sama dan tidak sesuai. Ketika saya minta bertemu langsung, juga tidak mau,” ujar Bejo, Kamis (4/12/2025).
LHP Inspektorat Ditutup Rapat, Aktivis: Melanggar UU KIP
Bejo menuturkan pihaknya juga meminta akses terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Bandung, namun ditolak tanpa alasan yang jelas. Penolakan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami meminta izin secara baik-baik untuk melihat LHP, tetapi tidak diperkenankan. Ini bertentangan dengan UU KIP,” tegasnya.
Ia menilai tindakan tersebut justru menambah kecurigaan bahwa ada sesuatu yang ditutupi.
Lembaga Perencanaan Disebut Tidak Transparan
Menurut Bejo, Bappeda dan Riset sebagai lembaga kunci dalam perencanaan pembangunan daerah seharusnya menjadi garda terdepan dalam hal keterbukaan informasi. Namun realitas yang ia temui justru sebaliknya.
“Jika lembaga perencanaan saja tidak transparan, bukan tidak mungkin instansi lain juga melakukan hal serupa,” kata Bejo.
Dikaitkan dengan Pilkada 2024
Yang lebih memantik perhatian publik, Bejo menyebut adanya dugaan hubungan antara pekerjaan fiktif tersebut dengan Pilkada Kabupaten Bandung 2024, yang dimenangkan oleh petahana.
“Diduga ada pekerjaan fiktif yang disinyalir berkaitan dengan Pilkada. Tidak tertutup kemungkinan, menurut dugaan kami, uang hasil korupsi mengalir untuk pemenangan calon tertentu,” ujarnya.
Meski begitu, dugaan tersebut masih bersifat klaim dari pihak LKPK-PANRI dan membutuhkan verifikasi lebih lanjut.
Fungsi Kontrol Sosial Dihalang-halangi
Sebagai aktivis anti korupsi, Bejo menegaskan pihaknya menjalankan fungsi kontrol sosial. Namun ia menyayangkan minimnya respons dan keterbukaan dari pemerintah daerah.
“Fungsi kontrol sosial kami berjalan, tetapi tidak diberi akses. Dari data anggaran tahun 2024, ada 34 pekerjaan yang diduga disalahgunakan. Ini temuan kami,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bappeda dan Inspektorat Kabupaten Bandung belum memberikan klarifikasi baru terkait tudingan tersebut.
Penulis: Alim

