
Serang — Polemik penyaluran Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) di Desa Sangiang, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, kembali memanas. Dugaan pelanggaran terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta indikasi penyalahgunaan wewenang oleh oknum operator desa mencuat ke permukaan dan memantik keresahan warga.
Padahal, Undang-undang KIP menegaskan bahwa setiap badan publik wajib membuka informasi secara transparan, akuntabel, dan responsif untuk mendorong partisipasi masyarakat. Lebih jauh, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki mandat resmi untuk melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan desa, sebagaimana diatur dalam UU Desa dan Permendagri 110/2016.
Namun fakta di lapangan justru berbanding terbalik.
BPD Mengaku Dihalangi Saat Meminta Data Penerima BLT Kesra
Sejumlah anggota BPD Desa Sangiang mengaku kesulitan mengakses data penerima BLT Kesra yang dikelola oleh operator desa bernama Agus Sutisna, meski permintaan tersebut diajukan dalam kapasitas resmi BPD sebagai lembaga pengawas.
Anggota BPD, Ma’mun Sanjaya, menuturkan bahwa banyak warga melapor terkait ketidakjelasan penyaluran BLT Kesra. Beberapa di antaranya bahkan menduga adanya penerima ganda dan penerima yang tidak layak.
“Ada warga yang bilang istrinya dapat BLT Kesra, sementara suaminya dapat BLT DD. Ada juga warga yang tergolong mampu tapi ikut menerima,” ungkap Ma’mun, Jumat (5/12/2025).
Keluhan lain yang tak kalah mengejutkan datang dari anggota BPD lainnya, Iyad dan Jumri. Mereka mengaku menerima informasi bahwa penerima BLT diminta memberikan ‘uang terima kasih’ sebesar Rp20.000–Rp50.000 kepada ketua RT. Jika benar, praktik ini berpotensi mengarah pada pungutan liar (pungli) yang meresahkan masyarakat.
Data Diminta, Operator Desa Menolak: “Seharusnya Tidak Terjadi Jika Tidak Ada Yang Ditutup-tutupi”
Untuk menelusuri laporan warga, Ma’mun menghubungi Ketua RT 011, Salaman, yang menyebutkan bahwa sekitar 40 warga di Kp. Barani menerima BLT Kesra. Namun ketika diminta menyebutkan nama-nama penerima, sang RT berdalih lupa dan enggan memberikan detail.
Merasa perlu verifikasi langsung, Ma’mun mendatangi kantor desa untuk meminta data resmi by name by address penerima BLT Kesra kepada operator desa, Agus Sutisna. Namun, upaya itu justru berujung pada adu argumen.
“Saya mengatasnamakan BPD, tapi tetap saja tidak diberi. Alasannya bertele-tele, padahal kami hanya butuh data untuk pengawasan, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar Ma’mun.
Penolakan tersebut bahkan disaksikan oleh perangkat desa lain, Tarim.
Ketua BPD Desa Sangiang, Muhamad Fahrozi, S.Pd, yang turut dihubungi saat kejadian, juga menegaskan bahwa dirinya sudah memberikan instruksi agar data dibuka.
“Saya sudah bilang agar data diberikan, karena itu hak BPD untuk mengetahui. Tapi tetap saja ditolak. Ada apa sebenarnya?” ujarnya dengan nada kecewa.
BPD Layangkan Surat Resmi, Namun Tak Ditanggapi Selama 3 Hari
Merasa dipersulit, BPD kemudian mengirimkan surat resmi bernomor 007/BPD-SNG/XII/2025 kepada pemerintah Desa Sangiang untuk meminta data lengkap penerima BLT Kesra.
Namun hingga tiga hari berlalu, surat tersebut tak kunjung dibalas maupun ditindaklanjuti.
Ketua BPD, Muhamad Fahrozi, menyebut sikap pemerintah desa sangat tidak menghargai keberadaan BPD sebagai lembaga resmi negara.
“Jika tidak ada yang disembunyikan, kenapa harus menutup-nutupi? Ini sudah bukan sekedar soal data, tapi soal wibawa lembaga dan amanat undang-undang.”
BPD akhirnya memilih membawa persoalan ini ke media agar publik mengetahui apa yang terjadi.
Rawan Konflik Sosial dan Tumpulnya Transparansi
Minimnya transparansi dan dugaan penerima ganda dinilai dapat menimbulkan kecemburuan sosial, bahkan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
BPD menegaskan bahwa mereka bukan mencari kesalahan, tetapi menunaikan tugas pengawasan agar distribusi bantuan tepat sasaran dan bersih dari praktik-praktik melanggar hukum.
“Kami hanya ingin masyarakat paham kenapa mereka tidak dapat bantuan, dan memastikan tidak ada penyalahgunaan. Kalau pemerintah desa tertutup, justru menimbulkan kecurigaan,” kata Ma’mun.
Harapan: Pemerintahan Desa dan BPD Harus Bersinergi
BPD Desa Sangiang berharap pemerintah desa segera membuka akses data seperti diwajibkan UU KIP, dan menghormati peran BPD dalam pengawasan.
“Semoga tidak ada manipulasi data. Kami ingin pemerintahan berjalan transparan, bersih, dan sesuai undang-undang,” tutup Ketua BPD.
Kasus ini kini tengah menjadi perhatian masyarakat, dan publik menunggu apakah pemerintah desa akan menunjukkan sikap kooperatif atau justru semakin menutup diri.
Penulis: Dedi MK

