GMPI Karawang Bongkar Dugaan “Gudang Disulap Jadi Pabrik”, PT Wijaya Inovasi Bersama Terancam Disanksi Berlapis

0
Caption: GMPI Karawang Bongkar Dugaan “Gudang Disulap Jadi Pabrik”, PT Wijaya Inovasi Bersama Terancam Disanksi Berlapis

Karawang — Dugaan praktik akal-akalan perizinan kembali mencuat di Kabupaten Karawang. Dewan Pimpinan Daerah Ormas Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (DPD GMPI) Karawang secara terbuka menyoroti aktivitas PT Wijaya Inovasi Bersama yang diduga menyalahgunakan izin usaha di Kawasan 3 Bisnis Center, Jalan Lingkar Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat.

Perusahaan tersebut diduga mengubah fungsi bangunan gudang menjadi tempat produksi, padahal kawasan tersebut secara tegas diperuntukkan bagi kegiatan pergudangan dan jasa, bukan industri manufaktur. Praktik ini dinilai bukan sekedar pelanggaran administratif, melainkan ancaman serius terhadap sistem tata ruang dan integritas perizinan daerah.

“Ini bukan kesalahan sepele. Mengubah gudang menjadi pabrik tanpa izin adalah kejahatan tata ruang. Kalau ini benar terjadi, publik patut bertanya: siapa yang membiarkan?” – Anggadita, Sekjen DPD GMPI Karawang, Sabtu (13/12/2025).

Empat Dugaan Pelanggaran Berat: Bukan Cuma Satu Masalah

GMPI menilai, dugaan pelanggaran PT Wijaya Inovasi Bersama bersifat berlapis dan sistemik, mencakup sedikitnya empat aspek hukum krusial:

1. Dugaan Pelanggaran Tata Ruang

Merujuk Perda Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2013 tentang RTRW, kawasan Bisnis Center Tanjungpura merupakan zona perdagangan dan jasa, bukan kawasan industri. Aktivitas produksi di zona tersebut dilarang tanpa perubahan zonasi atau revisi izin resmi.

2. Dugaan Penyalahgunaan Izin Pergudangan

Berdasarkan Perbup Karawang Nomor 63 Tahun 2016, izin usaha pergudangan hanya mencakup penyimpanan dan distribusi barang.

“Kalau faktanya ada proses produksi, itu berarti usaha berjalan di luar izin yang sah. Ini pelanggaran hukum yang disengaja, bukan salah prosedur,” tegas Anggadita.

3. Dugaan Pelanggaran Lingkungan Hidup

Mengacu PP Nomor 22 Tahun 2021, kegiatan produksi wajib mengantongi dokumen lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL). Tanpa izin lingkungan baru, aktivitas produksi dinilai ilegal dan berpotensi mencemari lingkungan.

4. Dugaan Manipulasi Sistem OSS-RBA

Dalam PP Nomor 5 Tahun 2021, pelaku usaha wajib melaporkan seluruh kegiatan secara jujur di sistem OSS. Jika izin yang terdaftar hanya pergudangan, sementara praktiknya produksi, maka terdapat dugaan penyembunyian fakta usaha yang dapat berujung sanksi berat hingga pencabutan izin.

GMPI Tantang Klarifikasi Terbuka: “Kalau Ada Izin, Tunjukkan!”

Sebagai langkah lanjutan, GMPI Karawang akan melayangkan surat resmi audiensi kepada manajemen PT Wijaya Inovasi Bersama untuk meminta klarifikasi terbuka, termasuk pembuktian dokumen perizinan dan lingkungan.

“Kami datang bukan untuk basa-basi. Kalau punya izin produksi, silakan tunjukkan. Kalau tidak, hentikan kegiatan sebelum aparat turun tangan,” ujar Anggadita.

GMPI juga mendesak DPMPTSP, DLHK, dan Satpol PP Kabupaten Karawang segera melakukan inspeksi faktual di lokasi. Jika pelanggaran terbukti, GMPI menuntut penghentian operasional dan pencabutan izin usaha.

“Jangan hanya galak ke pedagang kecil tapi ciut menghadapi korporasi. Kalau aparat diam, publik berhak curiga,” tandasnya.

Ancaman RDP DPRD hingga Laporan ke Kementerian

Tak berhenti di tingkat daerah, GMPI menyatakan siap mengawal kasus ini hingga DPRD Karawang melalui RDP, bahkan melaporkannya ke tingkat provinsi dan kementerian, termasuk Kementerian Investasi/BKPM dan KLHK, bila Pemkab Karawang dinilai lalai.

“Kami bukan anti investasi. Kami anti pelanggaran. Karawang butuh investor patuh hukum, bukan yang mengakali izin dan merusak tata ruang,” pungkas Anggadita.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Wijaya Inovasi Bersama belum memberikan keterangan resmi. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi terkait dugaan pelanggaran serta rencana audiensi yang akan dilakukan DPD GMPI Karawang.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini