
Bekasi – Merasa dibohongi, diancam, dan diperas oleh seorang pria yang mengaku sebagai petugas Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ermi Siskasih (39) akhirnya angkat bicara. Dengan didampingi kuasa hukum, ia melaporkan dugaan tindak pemerasan, ancaman, dan kekerasan seksual tersebut ke Polres Metro Bekasi, Kamis (18/12/2025).
Kasus ini mencuat di tengah sorotan publik terhadap penertiban bangunan liar (bangli) di sepanjang Jalan Inspeksi Kalimalang, wilayah Cikarang Selatan dan Cikarang Pusat, Selasa (16/12/2025). Penertiban yang melibatkan ratusan personel gabungan itu sempat menuai penolakan dari pemilik bangunan, memantik kecurigaan adanya praktik kotor yang menunggangi kewenangan aparat.
Dalam laporannya, Ermi mengaku menjadi korban ancaman di Kampung Pasir Konci, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan. Peristiwa itu terjadi pada 3 November 2025, dengan terlapor berinisial Subur Hadi Wibowo alias Ipay. Korban menyebut, terlapor datang ke tempat karaoke tempat ia bekerja dan mengaku sebagai petugas Satpol PP Pemkab Bekasi.
Modusnya brutal. Oknum tersebut diduga meminta uang sambil mengancam akan menangkap korban dan menggelar razia berulang jika permintaan tak dipenuhi. Ancaman tak berhenti di situ. Korban juga mengaku diintimidasi agar mau melayani hubungan badan.
“Karena ketakutan dan merasa terancam, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku,” demikian keterangan dalam laporan. Ermi mengaku dipaksa melayani hubungan badan sebanyak tiga kali dan menyerahkan uang tunai dengan total Rp1.100.000.
Merasa martabat dan keselamatannya terinjak, Ermi melapor ke Polres Metro Bekasi. Laporan tersebut tercatat dengan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLAPDUAN) Nomor: STTLAPDUAN/1019/XII/2025/SAT RESKRIM/RESTRO BKS/PMJ.
Di sisi lain, pengakuan terlapor justru membuka borok baru. Ipay mengakui dirinya bukan anggota Satpol PP Pemkab Bekasi dan tidak tergabung dalam satuan tugas penertiban bangunan liar. Ia juga mengaku melakukan pungutan liar di sejumlah warung malam untuk kepentingan pribadi.
Terlapor menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan institusi Satpol PP Kabupaten Bekasi, seraya berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Namun bagi publik, pengakuan itu justru memantik kemarahan: bagaimana mungkin praktik pemerasan dan ancaman seksual bisa mengatasnamakan aparat di tengah operasi penertiban resmi?
Kini, sorotan tertuju pada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini. Bukan hanya demi keadilan bagi korban, tetapi juga untuk memastikan tidak ada lagi oknum yang menodai nama institusi dan menyalahgunakan ketakutan warga demi keuntungan pribadi.

