Mandailing Natal – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Batang Natal, khususnya di Rantobi, Kabupaten Mandailing Natal, kian hari semakin brutal, terang-terangan, dan terkesan kebal hukum. Kerusakan lingkungan terus meluas, keresahan masyarakat meningkat, namun hingga kini tambang emas ilegal tersebut tetap bebas beroperasi seolah tanpa sentuhan hukum.
Ironisnya, di tengah maraknya praktik ilegal itu, muncul dugaan manuver licik berupa pemasangan spanduk bertuliskan “Stop Tambang Ilegal Mining”. Spanduk tersebut kuat diduga bukan bentuk perlawanan terhadap PETI, melainkan sandiwara murahan untuk mengelabui aparat penegak hukum sekaligus menipu opini publik.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, spanduk tersebut diduga dipasang oleh Fajar, sosok yang selama ini dikenal masyarakat sebagai humas lapangan PETI di Rantobi. Fakta lapangan justru menunjukkan kontradiksi mencolok: meski spanduk “penolakan” terpampang, aktivitas tambang ilegal tetap berjalan normal. Alat berat masih beroperasi, pekerja keluar-masuk lokasi, dan emas terus dikeruk secara ilegal tanpa hambatan berarti.
Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa spanduk tersebut hanyalah kedok pencitraan palsu, upaya menipu aparat agar seolah-olah persoalan PETI telah ditangani, padahal praktik kejahatan lingkungan masih berlangsung masif.
Bendahara SATMA AMPI Mandailing Natal, Muhammad Saleh, secara terbuka menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam jaringan PETI Rantobi. Ia menyebut Fajar diduga berperan sebagai humas tambang ilegal yang beroperasi di lahan milik Haji Daud, sementara Mukhlis disebut-sebut sebagai pemain atau pengendali utama aktivitas PETI tersebut.
“Ini bukan lagi tambang ilegal biasa. Ada dugaan jaringan terstruktur yang sengaja membangun pencitraan palsu untuk mengamankan aktivitas PETI dari jerat hukum,” tegas Muhammad Saleh, Minggu (20/12/2025).
SATMA AMPI Madina menyampaikan sikap tegas:
1. Spanduk tidak menghentikan kejahatan, hanya penegakan hukum yang mampu menghentikan PETI.
2. Aparat penegak hukum jangan mau dibodohi oleh sandiwara lapangan dan pencitraan palsu.
3. Usut tuntas dugaan peran Fajar, Mukhlis, dan pemilik lahan Haji Daud dalam praktik PETI di Rantobi.
4. Tutup total seluruh lokasi PETI dan proses hukum semua pihak yang terlibat tanpa tebang pilih.
5. Pembiaran PETI sama artinya dengan pembiaran kejahatan lingkungan, konflik sosial, dan potensi korban jiwa berikutnya. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang ilegal.
SATMA AMPI Mandailing Natal menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Jika tidak ada tindakan nyata di lapangan, mereka menyatakan siap menempuh langkah lanjutan, termasuk aksi terbuka dan pelaporan resmi ke tingkat Polda Sumatera Utara hingga Mabes Polri.
Publik kini menanti: apakah hukum akan benar-benar ditegakkan, atau justru tunduk pada sandiwara tambang ilegal yang merusak masa depan lingkungan dan keselamatan masyarakat Batang Natal.


