
Mandailing Natal – Pembangunan Puskesmas Sibanggor Jae kembali menuai sorotan tajam publik. Proyek yang dibiayai anggaran negara itu terindikasi mengalami keterlambatan penyelesaian, disertai dugaan pelanggaran spesifikasi teknis dan lemahnya penerapan keselamatan kerja di lapangan.
Pantauan langsung di lokasi proyek mengungkap fakta mencengangkan. Proses pengecoran bangunan ternyata dilakukan menggunakan mixer molen konvensional, bukan self loading concrete mixer sebagaimana tercantum dalam dokumen persyaratan lelang.
Fakta ini diperkuat oleh keterangan salah satu operator molen, Hermansyah Lubis, yang ditemui di lokasi pada Kamis, 25 Desember 2025.
“Selama pengerjaan selalu pakai mixer molen. Kalau tidak pakai molen, kerjaan agak lambat, makanya dipakai supaya cepat,” ujarnya polos.
Pernyataan tersebut justru membuka tanda tanya besar. Pasalnya, penggunaan self loading concrete mixer bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bagian penting untuk menjamin presisi takaran beton, mutu konstruksi, serta efisiensi waktu pekerjaan. Penggunaan alat yang berbeda dari spesifikasi kontrak berpotensi berdampak serius terhadap kualitas bangunan.
Ironisnya, dugaan ketidaksesuaian alat ini beriringan dengan kondisi proyek yang tampak jelas belum rampung, meski masa pelaksanaan telah berakhir.
Hermansyah mengaku baru bekerja sekitar dua minggu dan tidak mengetahui proses pekerjaan pada tahap awal, termasuk pengecoran lantai dan struktur sebelumnya.
“Saya di sini baru dua minggu. Kalau soal lantai, saya tidak paham dan tidak bisa komentar karena saya tidak tahu,” katanya.
Lebih mengkhawatirkan, ia juga mengaku tidak pernah mengetahui atau berinteraksi dengan kepala tukang maupun konsultan pengawas proyek. Menurutnya, pengawasan harian hanya dilakukan oleh mandor.
“Kalau kepala tukang saya tidak tahu, konsultan pengawas juga tidak tahu. Yang saya tahu mandor kami selalu pantau setiap hari,” ucapnya.
Ketiadaan peran pengawasan teknis yang jelas di lapangan menambah daftar persoalan proyek ini. Publik pun mempertanyakan, di mana peran konsultan pengawas yang seharusnya memastikan pekerjaan berjalan sesuai kontrak dan standar mutu.
Keterlambatan proyek semakin terang benderang saat Hermansyah menunjuk papan informasi proyek. Ia menyebut masa pelaksanaan berakhir tepat pada 25 Desember 2025, namun aktivitas pekerjaan masih terus berlangsung pada tanggal tersebut.
“Selesai pengerjaan sampai tanggal 25 Desember 2025. Ini sudah tanggal 25, tapi masih kerja. Saya juga tidak mengerti,” ujarnya.
Tak hanya soal alat dan waktu, aspek keselamatan kerja pun menuai kritik keras. Hasil pantauan menunjukkan sejumlah pekerja bekerja tanpa alat pelindung diri (APD) seperti helm keselamatan dan sepatu kerja. Kondisi ini mengindikasikan penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) diduga diabaikan, meski proyek ini tergolong pekerjaan konstruksi berisiko tinggi.
Hingga berita ini diturunkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi terkait dugaan keterlambatan pekerjaan, penggunaan alat yang tidak sesuai persyaratan lelang, serta lemahnya penerapan K3 di lapangan.
Situasi ini memantik pertanyaan serius dari publik: sejauh mana efektivitas pengawasan proyek berjalan, dan bagaimana komitmen pelaksana dalam menjalankan kontrak yang bersumber dari uang negara secara transparan, profesional, dan bertanggung jawab?
Jika dugaan ini dibiarkan tanpa klarifikasi dan evaluasi terbuka, proyek Puskesmas yang seharusnya menjadi fasilitas pelayanan kesehatan justru berpotensi meninggalkan persoalan baru, mulai dari mutu bangunan hingga akuntabilitas penggunaan anggaran publik.

