SERANG – Upaya mengungkap dugaan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten, berubah menjadi mimpi buruk berdarah. Seorang wartawan media online Bungas Banten berinisial JK menjadi korban pengeroyokan brutal saat menjalankan tugas jurnalistiknya, Jumat (26/12/2025).
Peristiwa mengerikan itu terjadi di Kampung Cayur, Desa Lebakwarna, lokasi yang selama ini disebut-sebut sebagai salah satu titik rawan penjualan miras oplosan jenis Arak Ciu tanpa merek. Alih-alih mendapatkan klarifikasi, JK justru pulang dengan luka dan trauma.
Awalnya, kedatangan korban disambut biasa oleh pemilik usaha miras berinisial S. Namun situasi berubah drastis ketika JK menyampaikan identitasnya sebagai wartawan. Tak berselang lama, seorang pria berinisial AT muncul sambil membawa senjata tajam jenis golok, menunjukkan sikap mengancam dan memicu ketegangan.
Kericuhan pun tak terhindarkan. JK diserang secara brutal oleh sekitar 10 orang, yang diduga merupakan rekan dari anak pemilik usaha miras tersebut. Korban dipukul, dicekik, dan dianiaya secara membabi buta hingga mengalami memar di kepala dan sekujur tubuh, nyeri hebat di tenggorokan, serta bibir pecah akibat pukulan keras.
Tak berhenti pada kekerasan fisik, para pelaku juga melakukan perampasan dan penghilangan barang bukti. Tas korban, kartu identitas pers (KTA), jaket yang rusak akibat ditarik paksa, hingga handphone dirampas dan rekaman video dihapus, sebuah tindakan yang diduga kuat sebagai upaya menghalangi kerja jurnalistik.
Merasa menjadi korban tindak pidana serius, JK menjalani visum di RSUD dr. Drajat Prawiranegara, Serang, sebelum secara resmi melaporkan peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan tersebut ke Polresta Serang Kota. Laporan telah diterima dan kini dalam penanganan kepolisian.
“Saya datang untuk bekerja sebagai wartawan, bukan mencari masalah. Tapi justru saya dianiaya dan dikeroyok. Saya berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya,” tegas JK.
Kasus ini menyingkap dua persoalan besar sekaligus: dugaan kuat peredaran miras ilegal dan ancaman nyata terhadap kebebasan pers. Kekerasan terhadap wartawan bukan hanya kejahatan individual, tetapi serangan langsung terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi.
Secara hukum, peredaran minuman beralkohol di Indonesia diatur ketat melalui Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013, yang mewajibkan izin resmi serta pengawasan Badan POM. Penjualan miras tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.
Selain itu, Pasal 300 KUHP mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menjual atau memberikan minuman memabukkan hingga membahayakan orang lain. Pasal 492 KUHP juga mengancam sanksi bagi pihak yang mengganggu ketertiban umum akibat mabuk.
Lebih serius lagi, kekerasan terhadap wartawan jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (1) tentang jaminan kemerdekaan pers dan Pasal 18 ayat (1) yang mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.
Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum: bukan hanya menangkap dan mengadili para pelaku pengeroyokan, tetapi juga mengusut tuntas dugaan jaringan peredaran miras ilegal di Kramatwatu.
Jika kekerasan terhadap wartawan dibiarkan, maka yang terancam bukan hanya keselamatan insan pers, tetapi demokrasi dan supremasi hukum itu sendiri.
Penulis: Ma’mun Sanjaya


