
Karawang – Proyek pembangunan turap di Jalan Raya Pangkalan, Desa Ciptasari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, menuai sorotan tajam publik. Pasalnya, proyek yang diduga menggunakan anggaran negara tersebut dikerjakan tanpa dilengkapi papan informasi proyek, sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Pantauan awak media di lokasi menunjukkan turap dibangun dengan panjang sekitar 170 meter dan ketinggian mencapai kurang lebih 2 meter. Namun, persoalan serius muncul ketika proyek tersebut dikerjakan sejajar dengan pohon berukuran besar yang dibiarkan berdiri tanpa dilakukan penebangan, memicu kekhawatiran akan keselamatan konstruksi dan pengguna jalan.
Seorang pekerja di lokasi, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengaku telah menyampaikan kekhawatiran tersebut sejak awal pengerjaan.
“Saya sudah bilang, kenapa ini pohonnya tidak ditebang. Dikhawatirkan kalau pohonnya roboh, turapnya juga ikut roboh,” ujarnya, Selasa (23/12/2025).
Tak hanya soal teknis, absennya papan informasi proyek turut memicu tanda tanya besar soal transparansi. Saat dikonfirmasi, mandor proyek justru mengaku tidak mengetahui alasan tidak terpasangnya papan proyek.
“Kalau soal papan informasi saya tidak tahu, Pak. Langsung saja tanyakan ke konsultannya, Pak Boni,” ucapnya singkat.
Namun, pernyataan tersebut dibantah konsultan proyek, Boni, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler. Ia menegaskan bahwa papan informasi bukan menjadi tanggung jawab pihak konsultan.
“Terkait papan informasi itu merupakan pekerjaan penyedia jasa, yaitu PT Lestari Asih Sejahtera,” jelasnya.
Awak media kemudian mengonfirmasi pihak penyedia jasa. Handi, perwakilan PT Lestari Asih Sejahtera, melalui pesan WhatsApp menyebutkan bahwa proyek turap di Desa Ciptasari merupakan satu paket pekerjaan dengan lokasi lain.
“Itu satu SPK dengan pekerjaan di Desa Taman Sari dan Taman Mekar. Papan nama proyeknya ada di sana,” ujar Handi.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Pasalnya, papan informasi proyek seharusnya dipasang di setiap lokasi pekerjaan agar masyarakat mengetahui nilai anggaran, sumber dana, dan pelaksana proyek secara terbuka.
Terkait keberadaan pohon besar yang dibiarkan berdiri di sepanjang turap, Handi beralasan hal tersebut berkaitan dengan status aset dan perizinan.
“Tidak ada izin dari PUPR selaku pemilik aset tersebut,” tegasnya.
Meski demikian, alasan tersebut dinilai belum menjawab kekhawatiran publik terkait perencanaan teknis, analisis risiko, serta mitigasi keselamatan proyek. Keberadaan pohon besar yang berpotensi tumbang dikhawatirkan dapat merusak turap dan membahayakan masyarakat pengguna jalan.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas PUPR Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait status aset, perizinan penebangan, pengawasan teknis, maupun alasan pembiaran proyek tanpa papan informasi di lokasi pekerjaan.
Awak media masih terus melakukan upaya konfirmasi lanjutan guna memastikan proyek penurapan tersebut berjalan sesuai aturan, transparan, dan tidak mengorbankan aspek keselamatan publik.
Penulis: Alim

