Karawang – Pemerintah Kabupaten Karawang di bawah kepemimpinan Bupati H. Aep Syaepuloh, SE, terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sarana dan prasarana keagamaan. Melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang, program bantuan Sound Portable tahun 2026 akan difokuskan kepada masjid dan musala yang aktif menggelar kegiatan keagamaan dan pengajian rutin.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Karawang, Irlan Suarlan, menegaskan bahwa bantuan Sound Portable tidak hanya diperuntukkan bagi pengajian rutin, namun juga dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan keagamaan masyarakat seperti peringatan Maulid Nabi, Rajaban, hingga tahlilan warga.
“Harapannya, bantuan ini benar-benar bisa membantu masyarakat dalam menyelenggarakan kegiatan keagamaan. Sound Portable sangat dibutuhkan untuk mendukung aktivitas ibadah,” ujar Irlan di ruang kerjanya, Senin (29/12/2025).
Menurut Irlan, penyaluran bantuan pada tahun 2026 akan diarahkan agar lebih tepat sasaran dan menyentuh kelompok keagamaan yang benar-benar membutuhkan. Selama ini, masih ditemukan masjid dan musala yang saat menggelar kegiatan keagamaan hanya mengandalkan toa, sehingga dalam beberapa kondisi dapat mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.
“Dengan Sound Portable, kegiatan keagamaan bisa tetap berjalan dengan baik tanpa mengganggu warga lain. Ini bagian dari upaya pemerintah daerah memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tegasnya.

Kebijakan tersebut disambut antusias oleh para pengurus rumah ibadah. Ustad Nana, DKM Musala Almahdi Dukuh Karya, mengaku sangat bersyukur atas bantuan yang diterimanya.
“Saya terharu dan bangga kepada Pemerintah Kabupaten Karawang yang begitu perhatian terhadap sarana keagamaan. Dulu saat mengajar ngaji anak-anak dan yasinan malam Jumat sering ada keluhan karena menggunakan toa. Sekarang alhamdulillah sudah ada Sound Portable, jadi lebih nyaman dan tidak mengganggu lingkungan,” ungkapnya.
Sementara itu, Amil, DKM Masjid Arraihan Desa Rengasdengklok Selatan, juga menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Karawang dan Bupati Aep Syaepuloh.
“Terima kasih Pak Bupati Karawang, Bapak Aep Syaepuloh, yang sangat peduli terhadap prasarana agama. Sound Portable ini sangat membantu kegiatan pengajian rutin yang kami laksanakan dua kali dalam seminggu,” katanya.

Di sisi lain, Irlan menegaskan bahwa prinsip dasar pemberian bantuan sosial tidak diberikan secara terus-menerus, kecuali kepada pihak yang benar-benar layak dan masuk kategori rentan sosial. Selain Sound Portable, Pemkab Karawang juga memberi perhatian terhadap bantuan karpet masjid bagi rumah ibadah yang belum memiliki fasilitas tersebut.
“Kalau masjid belum punya karpet, masih bisa diusulkan. Tapi kalau sudah punya, maka tidak termasuk sasaran bantuan,” jelasnya.
Irlan berharap sistem pendataan dan pengusulan bantuan pada tahun 2026 dapat berjalan lebih transparan, akurat, dan adil, sehingga bantuan yang disalurkan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Karawang.
“Intinya, bantuan karpet dan Sound Portable ke depan diarahkan kepada masjid dan musala yang betul-betul membutuhkan,” pungkasnya.
Penulis: Dedi MK


