
KARAWANG – Awal tahun 2026 di Desa Kemiri, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, dibuka dengan gelombang kekecewaan warga. Dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang digelar Jumat (2/1/2026) pukul 14.00 WIB di aula kantor desa, satu persoalan mengemuka dan mendominasi forum: pembangunan desa yang tak kunjung rampung meski tahun anggaran 2025 telah berakhir.
Forum yang dihadiri unsur masyarakat dan perwakilan warga itu berubah menjadi ruang “pengadilan publik” bagi pemerintah desa. Warga secara terbuka mempertanyakan ke mana arah dan kepastian realisasi proyek yang telah dianggarkan ratusan juta rupiah.
Sekretaris BPD Kemiri, Ista, mengakui bahwa tuntutan utama warga memang berkisar pada proyek fisik yang mangkrak.
“Aspirasi utama warga adalah pembangunan yang belum selesai. Kami sudah menyampaikan hasil pertemuan BPD dengan kepala desa, dan ada komitmen bahwa kekurangan pembangunan itu insya allah mulai dikerjakan hari Senin,” kata Ista di hadapan forum.
Namun janji tersebut belum sepenuhnya meredam kegelisahan warga. Pasalnya, terdapat sedikitnya tiga titik pembangunan yang menjadi sorotan serius, yakni jalan setapak (japak) sepanjang kurang lebih 200 meter serta dua ruas jalan usaha tani (JUT) masing-masing sepanjang 500 meter di RT 32 dan RT 08 yang hingga kini belum rampung.
Ironisnya, seluruh pekerjaan tersebut bersumber dari anggaran tahun 2025 dengan nilai proyek yang tidak kecil, berkisar antara Rp90 juta hingga Rp100 juta per titik, tergantung volume pekerjaan.
“Pelaksanaannya bertahap, dimulai dari jalan setapak, lalu berlanjut ke jalan usaha tani,” ujar Ista. Namun tahapan itu justru menjadi pertanyaan publik ketika waktu anggaran telah lewat.
Tak hanya pembangunan fisik, Musdesus juga mengungkap ketidakpuasan warga terhadap kepemimpinan desa. Tuntutan pergantian Penjabat (PJ) Kepala Desa mencuat dan disuarakan secara terbuka.

Menanggapi hal itu, Ista menjelaskan bahwa secara aturan, PJ Kepala Desa tidak bisa serta merta diberhentikan tanpa adanya kepala desa definitif sesuai SK Bupati. Kendati demikian, BPD memastikan suara warga tidak akan berhenti di forum musyawarah semata.
“Kalau itu menjadi tuntutan warga, kami akan ajukan secara resmi melalui surat ke Bupati lewat Camat,” tegasnya.
Dalam soal pengawasan, BPD mengklaim tidak tinggal diam. Teguran demi teguran disebut telah dilayangkan kepada pemerintah desa, baik secara lisan maupun tertulis. Bahkan, surat teguran terakhir telah disampaikan sebagai bentuk peringatan serius atas keluhan masyarakat.
Di sektor kesehatan, isu stunting turut memantik reaksi. Ista mengungkapkan bahwa anggaran stunting sebenarnya telah diterima oleh bidan desa, namun realisasinya diduga belum sepenuhnya menyentuh sasaran.
“Kemungkinan belum seluruhnya direalisasikan, sehingga muncul persepsi di masyarakat bahwa program stunting tidak berjalan maksimal,” ungkapnya.
Sementara itu, isu sensitif terkait anggaran operasional RT/RW sebesar Rp28 juta juga dibantah BPD. Berdasarkan hasil pembukaan data oleh bendahara desa, anggaran operasional RT/RW disebut berada di bawah Rp7 juta per tahun dan menjadi tanggung jawab kepala desa.
Untuk keterlambatan honor kader posyandu, BPD menyebut penyebabnya lebih kepada miskomunikasi antara kader dan bidan desa. Sedangkan dana bagi hasil (DBH) diklaim telah direalisasikan untuk RT/RW, ATK, hingga perawatan kantor desa, meski BPD mengaku masih akan menelusuri detail penggunaannya.
Menutup Musdesus, Ista menyampaikan peringatan keras. Jika janji pelaksanaan pembangunan kembali molor, BPD memastikan tekanan akan terus dilayangkan.
“Kalau sampai hari Senin belum juga dilaksanakan, kami akan terus mendesak. Warga tahunya sederhana: tahun anggaran selesai, maka pembangunan juga harus selesai,” ujarnya.
Warga pun kini menunggu pembuktian. Awal tahun telah berjalan, anggaran telah terserap, dan publik menagih satu hal: kepastian, bukan sekedar janji.
Penulis: Alim

