Karawang — Dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Kemiri, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, mulai mendapat sorotan serius dari pihak kecamatan. Menyusul mencuatnya pemberitaan publik, Camat Jayakerta, Asep Sudrajat, S.Sos., MM., akhirnya angkat bicara dan membeberkan langkah-langkah yang telah dilakukan pemerintah kecamatan.
Dalam konfirmasi kepada awak media, Jumat (2/1/2026), Camat Asep mengakui bahwa pihaknya telah melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap penggunaan Dana Desa di Kemiri. Hasilnya, ditemukan sejumlah persoalan krusial, termasuk proyek fisik yang hingga kini belum juga terealisasi.
“Kita sudah monev juga, dan sudah ngasih surat peringatan,” tegas Asep.
Tak main-main, kecamatan disebut telah melayangkan dua kali surat peringatan, yakni surat peringatan pertama dan kedua, kepada pihak desa sesuai mekanisme yang berlaku. Fakta ini sekaligus menegaskan bahwa persoalan di Desa Kemiri bukan isu sepele, melainkan telah masuk dalam pengawasan resmi pemerintah kecamatan.
Camat Asep secara terbuka mengungkapkan bahwa masih terdapat pekerjaan fisik yang mangkrak meski tahun anggaran 2025 telah berakhir.
“Masih ada proyek fisik yang belum realisasi,” ujarnya singkat namun sarat makna.
Saat ini, kecamatan mengaku masih menunggu laporan resmi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kemiri sebagai dasar tindak lanjut. Selain itu, Kepala Desa Kemiri diwajibkan menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPJ) kepada BPD paling lambat akhir Maret 2026.
“Nanti mekanismenya, realisasi tahun 2025 sampai sebatas yang ada. Sisanya yang belum terealisasi menjadi SILPA (Sisa Lebih Penghitungan Anggaran),” jelasnya.
Untuk pendalaman teknis terkait penggunaan anggaran dan realisasi proyek, pihak Kecamatan Jayakerta berencana berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang.
Namun demikian, pernyataan Camat ini justru memunculkan pertanyaan publik yang lebih besar: mengapa proyek fisik bisa tak terealisasi hingga akhir tahun anggaran, meski pengawasan dan peringatan telah diberikan? Transparansi penggunaan Dana Desa pun kini menjadi tuntutan warga, seiring menguatnya desakan agar persoalan ini tidak berhenti sebatas klarifikasi, melainkan berujung pada penegakan aturan yang tegas dan terbuka.
Penulis: Alim


