Di Depan Kantor Polisi, Aturan Lalu Lintas Tak Bertaji

0
Caption: Di Depan Kantor Polisi, Aturan Lalu Lintas Tak Bertaji

Karawang – Fenomena parkir liar sepeda motor di depan Mapolres Karawang kembali memantik amarah publik. Sejak 2025 hingga memasuki awal 2026, deretan motor yang diparkir sembarangan di sisi jalan depan warung-warung sekitar Mapolres Karawang terus meluber, memakan bahu jalan, dan mengganggu arus lalu lintas dari arah Johar menuju Klari.

Ironisnya, praktik tersebut berlangsung terang-terangan meski rambu larangan parkir terpasang jelas di lokasi. Jalan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pengguna justru berubah menjadi kantong parkir ilegal, tepat di depan kantor aparat penegak hukum.

Kondisi ini dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan. Pengendara dipaksa mengambil jalur kendaraan lain akibat bahu jalan yang habis digunakan parkir motor.

“Kalau lewat sini harus ekstra hati-hati. Bahu jalan habis dipakai parkir motor, kita jadi masuk ke jalur kendaraan lain,” ujar Rudi (34), pengendara motor asal Klari, Jumat (2/1/2026).

Keluhan serupa disampaikan Arman (41), sopir angkot rute Johar–Klari. Menurutnya, parkir liar tersebut kerap menjadi biang kemacetan, terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari.

“Kalau pagi dan sore, macetnya terasa sekali. Motor parkir sampai dekat gerbang, jalan jadi menyempit. Ini rawan kecelakaan,” katanya.

Sorotan publik kian tajam karena persoalan ini sejatinya sudah lama diketahui. Pada September 2025, Unit Humas Polres Karawang, Cep Wildan, sempat menyatakan bahwa area parkir liar tersebut berada di luar kawasan Mapolres.

“Itu di luar area Polres Karawang, akan kami konfirmasi dulu ke pengelolanya,” ujarnya kala itu.

Namun hingga kini, janji tersebut tak berbuah perubahan. Situasi di lapangan tetap sama, bahkan memburuk. Saat dikonfirmasi kembali pada 2026, Cep Wildan tidak memberikan respons sama sekali. Sejumlah wartawan menyebut sikap bungkam tersebut bukan kali pertama terjadi.

“Padahal ini menyangkut ketertiban lalu lintas dan keselamatan publik. Seharusnya ada penjelasan terbuka. Tugas humas itu menjawab saat dihubungi wartawan,” ujar seorang wartawan yang enggan disebutkan namanya.

Warga pun mempertanyakan ketegasan aparat, mengingat lokasi parkir liar berada tepat di depan kantor polisi.

“Ini kantor polisi, mestinya jadi contoh tertib lalu lintas, bukan malah dibiarkan seperti ini,” keluh Dedi (29), pengguna jalan.

Lebih memprihatinkan lagi, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, Muhana, sejak September 2025 telah menegaskan bahwa parkir motor di bahu jalan depan Mapolres Karawang tidak memiliki izin resmi.

“Itu tidak berizin. Kami sudah pernah menghimbau agar tidak menggunakan tepi jalan, tapi tidak digubris,” tegas Muhana saat dikonfirmasi, Selasa (30/9/2025).

Dishub Karawang, lanjut Muhana, bahkan telah melakukan sosialisasi, penertiban, hingga menerbitkan surat resmi larangan parkir liar yang ditembuskan ke Polres Karawang. Namun semua langkah tersebut seolah tak bertaji.

“Sudah kami lakukan langkah administratif, tapi di lapangan tetap berulang,” ujarnya.

Pantauan di lapangan menunjukkan deretan motor masih menumpuk di depan warung sekitar Mapolres Karawang, bahkan mendekati pintu masuk gerbang utama. Pemandangan ini menjadi ironi sekaligus tamparan keras bagi wajah penegakan hukum.

Kondisi tersebut kini menjadi pekerjaan rumah serius bagi kepolisian dan pemerintah daerah. Publik mendesak adanya tindakan tegas dan nyata, bukan sekedar imbauan atau saling lempar tanggung jawab.

Jika aturan lalu lintas saja tak mampu ditegakkan di depan kantor polisi, publik bertanya: di mana wibawa hukum sebenarnya berdiri?

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini