BEKASI – Koalisi Bekasi Bersih-Bersih (KB3) resmi merilis hasil pantauan mendalam atas penanganan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Bekasi. Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dengan jeratan pasal berlapis, KB3 menilai perkara ini masih menyimpan banyak misteri serius, bahkan menyerupai “kotak pandora” yang belum sepenuhnya dibuka ke publik.
Berdasarkan data yang dihimpun KB3, para tersangka dijerat pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Penerima dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B terkait gratifikasi. Sementara pihak pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 13. Seluruhnya dikenakan secara kolektif dengan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, menegaskan dugaan tindak pidana dilakukan secara bersama-sama.
Namun, di balik pasal-pasal tebal tersebut, KB3 menilai ada persoalan fundamental yang belum terjawab: apakah peristiwa yang terjadi benar-benar memenuhi unsur “tertangkap tangan” sebagaimana diatur dalam UU KPK?
OTT atau Sekedar Label?
KB3 menggarisbawahi dua misteri besar yang mengusik nalar publik. Pertama, soal penangkapan seketika. Dalam konsep OTT, penangkapan harus terjadi saat tindak pidana berlangsung atau sesaat setelahnya, dengan bukti transaksi yang nyata. KB3 mempertanyakan, apakah Bupati Bekasi benar-benar ditangkap dalam kondisi transaksi aktif, ataukah penetapan OTT hanya hasil pengembangan perkara yang kemudian “dipoles” dengan istilah tangkap tangan.
Kedua, keberadaan barang bukti di lokasi. Definisi tertangkap tangan mensyaratkan adanya barang bukti yang secara langsung melekat pada subjek hukum saat penangkapan. Hingga kini, KB3 menilai informasi mengenai asal-usul barang bukti masih kabur. Apakah barang tersebut benar-benar ditemukan di tangan pihak yang ditangkap, atau sekedar berada di lokasi dan kemudian dikonstruksikan sebagai alat bukti?
Saksi Kunci Misterius
Sorotan KB3 semakin tajam ketika membahas keberadaan saksi kunci yang perannya dinilai sangat menentukan, namun hingga kini masih diselimuti kabut. KB3 menyayangkan KPK yang dianggap belum sepenuhnya transparan dalam membedah peran aktor-aktor di balik layar.
“Ada peristiwa hukum yang sangat misterius di balik peran saksi kunci ini. Kami memandang KPK belum sepenuhnya terbuka dalam mengungkap siapa saja yang seharusnya bertanggung jawab,” tulis KB3 dalam rilis resminya, MInggu (4/1/2026).
Ruang Dinas Disegel, Tapi Orangnya Aman?
Keanehan lain terungkap dari tindakan lapangan KPK di lingkungan Pemkab Bekasi. KB3 mencatat adanya beberapa ruang kerja Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas yang sempat disegel dengan garis KPK Line. Namun, publik dibiarkan bertanya-tanya: apakah para pemilik ruangan tersebut diamankan? Apakah mereka akan menyusul sebagai tersangka? Dan di mana posisi mereka saat OTT berlangsung?
KB3 juga menyoroti dugaan praktik “ijon proyek”, yakni transaksi proyek yang diduga terjadi sebelum proses penganggaran resmi. Penyegelan ruangan, menurut KB3, semestinya tidak berhenti sebagai simbol, tetapi harus diikuti dengan kejelasan status hukum para pejabat yang berkaitan.
Siapa Sebenarnya yang “Tertangkap”?
Puncaknya, KB3 melontarkan pertanyaan paling mendasar: siapa sebenarnya yang terkena OTT KPK pada 17 Desember 2025? Pertanyaan ini, menurut KB3, wajib dijawab secara jujur dan terbuka oleh KPK demi menjaga kepercayaan publik.
KB3 menegaskan dukungan penuh terhadap agenda bersih-bersih KPK di Kabupaten Bekasi. Namun dukungan itu disertai tuntutan tegas: katakan dengan sebenar-benarnya apa yang terjadi, dari mana istilah OTT itu berasal, dan siapa saja yang sesungguhnya terlibat.
“Jujurlah wahai para satria,” tutup rilis KB3, sebuah pesan keras yang kini bergema di tengah publik Bekasi menanti jawaban, bukan sekedar penetapan tersangka.


