KARAWANG – Ketidakjelasan penyaluran anggaran Posyandu dan penanganan stunting di Desa Kemiri, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, menuai sorotan tajam dari para kader Posyandu. Pernyataan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang menyebut anggaran telah tersalurkan, justru bertolak belakang dengan pengakuan Bidan Desa (Bides) dan bendahara desa, sehingga memunculkan dugaan kuat ketidaksinkronan informasi di internal pemerintahan desa.
Sekretaris BPD Kemiri, Ista, menyatakan bahwa anggaran Posyandu sebesar Rp28 juta telah disalurkan kepada Bidan Desa. Selain itu, anggaran stunting yang nilainya disebut mencapai Rp35 juta juga diklaim sudah cair sejak sekitar Agustus 2025 lalu.
Namun, klaim tersebut dibantah tegas oleh Bidan Desa Kemiri, Yuni Siskapiani. Ia mengaku tidak pernah menerima dana Posyandu maupun stunting sebagaimana yang disebutkan BPD. Pengakuan serupa juga disampaikan bendahara desa, yang menyebut tidak ada kejelasan langsung terkait alur penyaluran dana tersebut.
Ketidaksamaan pernyataan antar pihak ini membuat para kader Posyandu berada dalam posisi serba tidak pasti. Mulyana, salah seorang kader Posyandu sekaligus Tim Pendamping Keluarga (TPK) Desa Kemiri, menegaskan bahwa para kader tidak menuntut lebih, selain hak mereka sesuai dengan anggaran yang tercantum.
“Sedangkan Bidan Desa saja tidak merasa menerima, apalagi kami para kader. Kami hanya meminta hak kami. Kalau memang dana sudah tersalurkan, buktinya mana? Turunnya ke siapa, ke mana uangnya?” ujar Mulyana, Senin (5/1/2026).
Ironisnya, di tengah kaburnya penyaluran anggaran, para kader tetap menjalankan tugas di lapangan tanpa henti. Mereka mendatangi balita yang tidak hadir ke Posyandu, membawa alat timbang sendiri, hingga melakukan pengukuran status gizi demi mencegah stunting di desa.
“Pekerjaan tetap kami jalankan. Tapi hak kami sampai sekarang belum jelas,” tambahnya.
Mulyana juga menyoroti buruknya komunikasi dan koordinasi antar pihak desa. Menurutnya, pernyataan BPD, bendahara, dan kepala desa kerap saling bertolak belakang. Bahkan, pertemuan yang dijanjikan untuk memberikan kejelasan pun tak berjalan sebagaimana mestinya.
“Awalnya dijanjikan hari Jumat, mundur ke Senin. Tapi yang datang cuma BPD. Bendahara dan kepala desa tidak hadir. Kami seperti diombang-ambing. BPD bilang A, bendahara bilang B, lalu dilempar ke lurah. Tidak pernah dipertemukan,” tegasnya.
Kondisi ini semakin menguatkan desakan agar Pemerintah Desa Kemiri segera membuka secara transparan alur penyaluran anggaran Posyandu dan stunting. Para kader berharap ada kejelasan resmi, bukti administrasi yang terbuka, serta kepastian terkait hak mereka yang hingga kini belum juga diterima.
Kasus ini pun berpotensi menjadi perhatian publik dan pihak berwenang, mengingat anggaran Posyandu dan stunting bersentuhan langsung dengan pelayanan kesehatan masyarakat dan masa depan generasi desa.
Penulis: Alim


