THM Tanpa Izin Berdiri Megah di Jantung Kota Karawang, Dugaan Calo DPMPTSP dan “Uang Koordinasi” Ratusan Juta Mengemuka

0
Caption: THM Tanpa Izin Berdiri Megah di Jantung Kota Karawang, Dugaan Calo DPMPTSP dan “Uang Koordinasi” Ratusan Juta Mengemuka

Karawang – Polemik perizinan Tempat Hiburan Malam (THM) Theatre Night Mart di Jalan Tuparev, Karawang, kian panas dan menyeruak ke ruang publik. Bangunan megah bekas Gedung Karawang Teater itu sudah berdiri mencolok di jantung kota dan pusat perbelanjaan, namun ironisnya hingga kini belum mengantongi izin operasional lengkap.

Tak hanya soal izin yang mandek di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang, penolakan dari sejumlah elemen masyarakat juga semakin keras. Yang lebih menggemparkan, mulai tercium dugaan adanya oknum DPMPTSP Karawang yang berperan sebagai ‘calo perizinan’, dengan janji manis pengurusan izin berjalan mulus, disertai isu “uang koordinasi” bernilai ratusan juta rupiah.

Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian SH, MH, mengaku telah menerima informasi serupa. Ia menyebut, kabar tersebut bukan lagi sekedar isu liar, melainkan selentingan serius yang patut ditelusuri aparat penegak hukum.

“Saya juga mendapat kabar itu. Diduga ada oknum DPMPTSP Karawang yang menjanjikan pengurusan perizinan. Uang koordinasi ratusan juta rupiah sudah dikeluarkan, tapi izin THM ini belum juga keluar,” ujar Asep Agustian, Kamis (8/1/2026).

Pria yang akrab disapa Askun itu mengaku sejak awal sudah mencium kejanggalan. Menurutnya, tidak masuk akal sebuah THM berskala besar berani berdiri dan bersiap beroperasi di kawasan Tuparev yang notabene pusat kota tanpa ada “jaminan” dari oknum tertentu.

“Secara logika, tidak mungkin pemilik THM nekat masuk ke jantung Kota Karawang tanpa ada pihak yang menjanjikan perizinan aman. Apalagi izin THM di pusat kota pasti memicu penolakan publik,” tegasnya.

Askun bahkan secara terbuka mempertanyakan siapa oknum yang mengarahkan pemilik usaha menyewa Gedung Karawang Teater, serta siapa yang menjanjikan kelancaran izin.

“Siapa calo perizinannya? Siapa yang mengarahkan untuk menempati gedung itu? Semua sedang saya telusuri. Jika identitas oknum DPMPTSP itu terbongkar, saya minta Bupati Karawang segera menonaktifkan jabatannya, baik ASN maupun PPPK. Ini memalukan,” tandasnya.

Tak berhenti di situ, Askun juga mengingatkan Dinas PUPR Karawang agar tidak gegabah menerbitkan izin bangunan maupun tata ruang sebelum seluruh aspek perizinan Theatre Night Mart dinyatakan tuntas dan sah secara hukum.

“Saya minta DPMPTSP dan Dinas PUPR jangan mengeluarkan izin apa pun sebelum kajian perizinan selesai. Jangan sampai kecerebohan ini berujung masalah pidana,” ujarnya dengan nada keras.

Sikap tegas juga datang dari legislatif. Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Zuhri, menegaskan tidak ada ruang kompromi bagi tempat hiburan yang beroperasi tanpa izin, sekalipun membawa nama besar jaringan hiburan nasional.

“Kalau tidak ada izinnya, ya ditutup,” tegas Saepudin, Selasa (6/1/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul masuknya surat keberatan resmi dari tokoh masyarakat Karawang ke DPRD. Surat itu menjadi dasar digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menguliti persoalan perizinan Theatre Night Mart secara terbuka.

“Surat RDP dari tokoh masyarakat sudah masuk, tinggal menentukan tanggalnya,” ujarnya.

Dalam RDP mendatang, Komisi I DPRD Karawang akan memanggil DPMPTSP dan Satpol PP, guna mengklarifikasi seluruh aspek perizinan, termasuk akses data melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Soal perizinan biasanya lewat OSS. Nanti kita buka dan lihat secara transparan dalam RDP,” pungkas Saepudin.

Polemik Theatre Night Mart kini bukan lagi sekedar soal izin usaha, melainkan telah menyeret isu integritas birokrasi, dugaan praktik percaloan, hingga potensi pelanggaran hukum. Publik Karawang pun menunggu: siapa yang bermain, dan siapa yang berani membongkarnya?

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini