KARAWANG – Anjloknya pendapatan retribusi parkir di Kabupaten Karawang memantik sorotan tajam dari berbagai kalangan. Target retribusi parkir tahun 2025 yang dipatok sekitar Rp1,7 miliar nyatanya hanya terealisasi 34,49 persen. Capaian yang jauh dari harapan ini dinilai mencerminkan buruknya kinerja pengelolaan parkir, bahkan mengarah pada dugaan wanprestasi terhadap perjanjian kerja sama dengan pemerintah daerah.
Pengamat kebijakan publik Karawang, Asep Agustian, menilai kegagalan memenuhi target tersebut sebagai indikator kuat lemahnya profesionalisme pengelola parkir. Padahal, sektor parkir merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memiliki potensi besar jika dikelola secara serius dan transparan.
“Kalau realisasi pendapatan terus jeblok dan tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, itu sudah bisa dikategorikan wanprestasi. Pemerintah daerah tidak boleh ragu, harus berani bersikap tegas, termasuk memutus kontrak kerja sama,” ujar Asep, Jumat (9/1/2026).
Menurutnya, ketegasan pemerintah daerah mutlak diperlukan sebagai bentuk penegakan aturan dan komitmen terhadap tata kelola keuangan daerah yang akuntabel. Pembiaran terhadap pengelola yang gagal memenuhi kewajiban justru berpotensi menimbulkan kerugian serius bagi keuangan daerah.
Tak hanya soal target yang tak tercapai, Asep juga menyoroti potensi kebocoran pendapatan dan praktik tidak sehat di lapangan. Ia menilai kondisi ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut dan harus segera ditindaklanjuti melalui evaluasi menyeluruh, termasuk audit kinerja dan keuangan pengelola parkir.
“Yang punya kewenangan mengevaluasi itu Dinas Perhubungan. Saya minta ketegasan Dishub, setoran retribusi parkir itu kemana? Ke siapa? Ada perjanjian antara pengelola dan pemda, tapi ketika mereka sudah menarik uang parkir, selalu berdalih merugi,” tegasnya.
Ia bahkan mempertanyakan klaim kerugian yang disampaikan pengelola parkir. Menurutnya, fakta di lapangan justru bertolak belakang dengan alasan tersebut.
“Coba lihat sepanjang Jalan Tuparev, selalu penuh kendaraan roda dua dan roda empat. Tidak ada batasan, sering tanpa karcis. Kalau kondisi seperti itu masih ngaku merugi, ruginya di mana? Jangan-jangan pemda justru dikadali oleh pengelola pihak ketiga,” sentilnya.
Asep juga menanggapi adanya informasi bahwa sejumlah pengelola atau pemungut retribusi parkir pinggir jalan bersikap emosional saat diancam pemutusan kerja sama akibat wanprestasi. Ia menegaskan Dishub Karawang tidak boleh gentar menghadapi tekanan tersebut.
“Biarkan saja mereka marah-marah. Kalau tidak mau diputus, ya bayar kewajiban retribusi ke pemda. Kalau tetap bandel dan tidak setor, evaluasi saja. Dishub jangan takut,” pungkasnya.
Jebloknya retribusi parkir ini kini menjadi ujian serius bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang dalam menertibkan pengelolaan PAD dan membersihkan praktik-praktik yang berpotensi merugikan daerah.
Penulis: Alim


