
KARAWANG – Polemik rencana operasional Theater Night Mart di kawasan Karawang Theater kembali memanas. Puluhan perwakilan Forum Aliansi Ormas Islam Karawang Bersatu mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Karawang, Selasa (13/1/2026), menuntut kejelasan dan transparansi status perizinan tempat hiburan malam yang dinilai sarat kontroversi itu.
Kehadiran aliansi ormas Islam tersebut dalam rangka mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I dan Komisi III DPRD Karawang. Ruang rapat dipadati peserta yang ingin memastikan pemerintah daerah tidak “tutup mata” terhadap proses perizinan usaha hiburan yang dianggap sensitif dan berpotensi menimbulkan dampak sosial luas.
Dalam forum RDP, Aliansi Ormas Islam secara tegas menyoroti dugaan bahwa Theater Night Mart telah melakukan aktivitas pembangunan hingga persiapan operasional sebelum mengantongi izin resmi secara lengkap. Dugaan tersebut dinilai bukan sekedar pelanggaran administratif, tetapi juga bentuk pengabaian terhadap supremasi hukum dan kepercayaan publik.
“Kalau benar berjalan tanpa izin lengkap, ini preseden buruk. Hukum seolah bisa ditawar,” ujar salah satu perwakilan aliansi dalam forum.
Tak hanya soal legalitas, kekhawatiran juga mengemuka terkait dampak sosial dan moral dari keberadaan tempat hiburan malam tersebut. Para tokoh ormas menilai, lokasi dan jenis usaha harus selaras dengan karakter masyarakat Karawang yang dikenal religius dan menjunjung tinggi nilai kearifan lokal.
Tokoh ulama Karawang sekaligus Pengurus FPI Karawang dan Pendiri PPHS Karawang, Ustadz Muhammad Robi Niay (Kang Macan), menegaskan bahwa investasi bukanlah musuh masyarakat, selama berjalan di jalur yang benar.
“Karawang tidak anti investasi. Tapi investasi wajib tunduk pada aturan dan menghormati norma sosial masyarakat. Jangan memaksakan kehendak dengan mengabaikan hukum,” tegasnya di hadapan anggota dewan.
Ia juga mendesak ketegasan pemerintah daerah agar tidak terkesan membiarkan dugaan pelanggaran terus berlangsung.
“Kalau ada tempat hiburan berjalan tanpa izin sah, itu jelas pelanggaran. Pemerintah tidak boleh ragu dan tidak boleh memberi toleransi pada usaha yang berpotensi merusak nilai moral masyarakat Karawang,” lanjutnya.
Situasi RDP kian memanas ketika diketahui pihak manajemen Theater Night Mart tidak hadir, meski telah diundang secara resmi oleh DPRD. Ketidakhadiran tersebut memicu kekecewaan dan memunculkan tanda tanya besar soal komitmen pengelola untuk menyelesaikan persoalan secara terbuka.
“Kami sangat menyayangkan pengelola tidak datang. Forum ini resmi dan terbuka. Ketidakhadiran mereka justru menimbulkan kesan tidak ada itikad baik,” pungkas Kang Macan.
Kini, publik menanti langkah konkret DPRD dan pemerintah daerah. Akankah aturan ditegakkan tanpa pandang bulu, atau polemik Theater Night Mart kembali menguap tanpa kejelasan?
Penulis: Alim

