JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 menjadi angin segar bagi dunia jurnalistik nasional. Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Wartawan Online (DPP IWO) Indonesia menyambut putusan tersebut sebagai tonggak penting yang menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dipidana atas karya jurnalistiknya tanpa melalui mekanisme Dewan Pers.
Ketua Umum IWO Indonesia, Dr. NR Icang Rahardian, SH., S.Ak., MH., M.Pd, menyebut putusan ini sebagai kemenangan mutlak bagi kemerdekaan pers sekaligus “kado demokrasi” di awal tahun 2026.
“Putusan MK ini adalah langkah progresif yang memulihkan marwah Pasal 8 UU Pers. Ini kepastian hukum yang selama ini diperjuangkan insan pers agar jurnalis tidak terus dihantui kriminalisasi saat menjalankan tugas profesionalnya,” ujar Icang dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (20/1/2026).
IWO Indonesia menilai MK secara tegas telah menempatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai lex specialis, yang wajib didahulukan dalam setiap sengketa jurnalistik. Dengan putusan ini, praktik lama melaporkan wartawan langsung ke jalur pidana menggunakan KUHP dinilai tidak lagi relevan dan berpotensi melanggar konstitusi.
“MK menegaskan bahwa sanksi pidana atau perdata adalah jalan terakhir (ultimum remedium), dan hanya dapat ditempuh setelah mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, serta penilaian Kode Etik Jurnalistik di Dewan Pers tidak menemukan titik temu,” tegasnya.
Lebih jauh, IWO Indonesia secara terbuka menantang aparat penegak hukum, khususnya Polri, untuk segera menyesuaikan standar operasional prosedur (SOP) di lapangan. Setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan produk jurnalistik wajib diarahkan ke Dewan Pers, bukan langsung ke proses penyidikan pidana.
Putusan MK ini dinilai sebagai peringatan keras terhadap praktik pembungkaman pers yang selama ini kerap terjadi melalui laporan pidana, terutama terhadap jurnalis yang mengungkap dugaan penyimpangan kekuasaan.
Meski demikian, IWO Indonesia juga mengingatkan bahwa penguatan perlindungan hukum ini tidak boleh disalahgunakan. Kebebasan pers harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab moral.
“Kami menghimbau seluruh jurnalis, khususnya anggota IWO Indonesia, untuk semakin profesional, patuh pada Kode Etik Jurnalistik, dan menjaga akurasi data. Kebebasan tanpa tanggung jawab justru akan merusak marwah pers itu sendiri,” katanya.
Menutup pernyataannya, IWO Indonesia menegaskan komitmen untuk mengawal implementasi putusan MK ini di seluruh Indonesia, guna memastikan tidak ada lagi wartawan yang dikriminalisasi hanya karena menjalankan fungsi kontrol sosial.
“Pers adalah pilar demokrasi. Ketika wartawan dibungkam, maka yang dirampas bukan hanya hak jurnalis, tetapi hak publik atas kebenaran,” pungkasnya.


