
KARAWANG – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, kini berada di ujung tanduk legitimasi. Klaim Ketua Panitia 11 yang menyebut seluruh saksi telah sepakat dan menandatangani berita acara hasil penghitungan suara, justru memantik polemik serius dan bantahan keras dari Tim Kemenangan calon kepala desa nomor urut 4.
Pernyataan tersebut dinilai menyesatkan dan berpotensi mencederai prinsip demokrasi di tingkat desa.
Yayu Rahayu, perwakilan resmi Tim Kemenangan nomor urut 4, secara tegas menyatakan penolakan terhadap klaim Panitia 11 dan memastikan pihaknya tengah mempersiapkan langkah gugatan hukum.
“Kami tidak puas dengan kinerja Panitia 11. Ada persoalan serius dalam penghitungan suara yang hingga selesai penghitungan tidak pernah dijelaskan secara tuntas,” tegas Yayu kepada wartawan, Minggu (4/1/2026).
Menurut Yayu, panitia sendiri mengakui adanya ketidaksinkronan data antara jumlah pemilih yang hadir dengan total suara yang masuk, termasuk perhitungan suara sah dan tidak sah. Namun, pengakuan tersebut tidak diiringi dengan klarifikasi resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Penghitungan selesai sekitar pukul 21.00 WIB, tapi kejanggalan itu dibiarkan menggantung. Tidak ada penjelasan logis kepada kami,” ujarnya.
Meski belum membeberkan angka pasti selisih suara, Yayu menegaskan perbedaan data tersebut cukup signifikan dan berpotensi memengaruhi hasil akhir Pilkades.
Polemik semakin memanas ketika Panitia 11 mengklaim seluruh saksi telah menandatangani berita acara. Klaim ini dibantah mentah-mentah oleh Tim Kemenangan nomor urut 4.
“Kami menolak keras pernyataan itu. Saksi dari calon nomor 4 tidak pernah menandatangani berita acara hasil penghitungan suara. Yang ditandatangani hanya dokumen pergantian saksi karena saksi lama masih di perjalanan,” tegas Yayu.
Nada kekecewaan juga disampaikan langsung oleh calon kepala desa nomor urut 4, Didin Syamsudin. Ia menduga kuat proses Pilkades tidak berjalan secara fair dan sarat kejanggalan.
“Dalam rapat pleno, kami sudah menyatakan keberatan. Selisih antara jumlah undangan pemilih dengan hasil pemilihan sangat tinggi dan tidak masuk akal,” kata Didin.
Didin menegaskan Panitia 11 tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan pemenang sebelum ada putusan hukum, terlebih ketika keberatan resmi akan diajukan.
“Panitia tidak boleh gegabah. Banyak kejanggalan yang akan kami tuangkan dalam materi gugatan. Penetapan pemenang tanpa penyelesaian hukum adalah bentuk pengabaian demokrasi,” ujarnya.
Lebih jauh, Didin mengungkapkan bahwa hingga sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, proses penghitungan suara belum menemui titik temu. Bahkan, ia menduga terjadi perubahan data perolehan suara yang seluruhnya dialihkan kepada calon nomor urut 2 dengan dalih menjaga keseimbangan angka.
Situasi ini memunculkan kegelisahan publik dan kekhawatiran akan rusaknya kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di tingkat desa. Warga kini menaruh harapan besar agar Pilkades Cikampek Utara dijalankan secara jujur, adil, dan transparan, tanpa rekayasa data maupun manipulasi prosedur.
Panitia 11 dituntut bersikap profesional, terbuka, dan berintegritas dalam mengemban amanah rakyat. Kegagalan menjaga transparansi bukan hanya berisiko memicu gugatan hukum, tetapi juga dapat meninggalkan luka demokrasi yang sulit dipulihkan di tengah masyarakat.
Penulis: Alim

