KARAWANG – Pengunduran diri Pejabat Sementara (Pj) Kepala Desa Kemiri, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, tidak serta merta meredam gejolak publik. Justru, momen mundurnya pejabat desa itu membuka kembali persoalan yang dinilai jauh lebih serius, dugaan pemindahan dana desa bernilai ratusan juta rupiah ke rekening pribadi.
Sorotan tajam itu mencuat dalam audiensi di Aula Kantor Kecamatan Jayakerta, Rabu (21/1/2026), usai ratusan warga Desa Kemiri yang tergabung dalam Forum Pemuda Masyarakat Desa Kemiri (FPMDK) menggelar aksi damai di halaman kantor kecamatan.
Audiensi yang dihadiri unsur kepolisian, TNI, pemerintah kecamatan, serta perwakilan masyarakat berlangsung di bawah tekanan tuntutan warga yang sejak awal meminta kejelasan nasib dana desa.
Tokoh masyarakat Desa Kemiri, Mantri Oma, menegaskan bahwa dalam forum resmi tersebut Pj Kepala Desa Kemiri, Agus Sahlan, telah menyatakan pengunduran diri secara tertulis dan diketahui langsung oleh Camat Jayakerta.
“Pengunduran diri ini resmi, tertulis, dan diketahui Camat. Kami sampaikan agar tidak ada lagi spekulasi di publik,” ujar Mantri Oma di hadapan massa aksi usai audiensi.
Namun, pernyataan Agus Sahlan yang menyebut masih akan menyelesaikan pekerjaan dan pembangunan desa sebelum pengunduran diri sepenuhnya efektif justru memantik tanda tanya baru. Bagi warga, persoalan utama bukan sekedar jabatan, melainkan dugaan penyimpangan dana desa.
Koordinator Aksi FPMDK, Samasasmitra, menegaskan bahwa pengunduran diri tidak boleh dijadikan jalan keluar instan untuk menghindari tanggung jawab hukum.
“Ini bukan uang kecil. Lebih dari Rp500 juta dana desa diduga dipindahkan ke rekening pribadi. Ini tidak bisa ditutup hanya dengan pengunduran diri atau janji menyelesaikan pembangunan,” tegasnya.
Menurut Samasasmitra, publik berhak mengetahui secara terang benderang ke mana dana desa tersebut mengalir dan untuk apa digunakan. Ia menilai tidak logis jika persoalan dana ratusan juta rupiah dianggap selesai tanpa proses hukum yang jelas.
“Kalau tidak ada masalah, mengapa dana desa bisa berpindah ke rekening pribadi? Ini yang harus dibuka ke publik,” tambahnya.
Meski diwarnai kritik keras, aksi dan audiensi berlangsung aman dan kondusif. Warga menerima pengunduran diri Pj Kepala Desa Kemiri sebagai langkah awal, namun menegaskan bahwa perjuangan belum selesai.
“Alhamdulillah, tuntutan utama tercapai. Pj Kepala Desa Kemiri resmi mundur. Tapi untuk dugaan pelanggaran hukum, kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” ujar Samasasmitra.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan tidak bertindak di luar koridor hukum.
Sementara itu, Agus Sahlan menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga Desa Kemiri dan mengakui adanya kelalaian selama menjalankan tugas.
“Saya mohon maaf kepada seluruh warga Desa Kemiri. Ini menjadi pengingat atas kelalaian saya dalam menjalankan amanah,” ucapnya di hadapan massa aksi usai audiensi.
Hingga berita ini diturunkan, warga Desa Kemiri menegaskan akan terus mengawal proses hukum dugaan pemindahan dana desa. Mereka mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas, transparan, dan profesional, demi menjaga kepercayaan publik dan masa depan tata kelola pemerintahan Desa Kemiri.
Penulis: Alim


