Ahli Hukum Bongkar Kenaikan NJOP Karawang: Cacat Hukum, Rakyat Jadi Korban!

0
Caption: Ahli Hukum Bongkar Kenaikan NJOP Karawang: Cacat Hukum, Rakyat Jadi Korban!

Karawang – Praktisi Hukum Andika Kharisma, SH., CPL., melontarkan kritik keras terhadap kebijakan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Tahun 2021 di Kabupaten Karawang yang mulai berlaku sejak 2022. Ia menegaskan, kebijakan itu berpotensi cacat hukum karena tidak memiliki dasar regulasi yang sah dalam penetapan tata cara penilaian.

Menurut Andika, Pasal 13 PMK Nomor 85 Tahun 2019, yang kini diperbarui menjadi PMK Nomor 85 Tahun 2024, secara eksplisit mewajibkan pemerintah daerah menetapkan tata cara penilaian NJOP melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

“Ketentuannya jelas. Tata cara penilaian NJOP harus diatur lewat Perkada. Jika itu tidak ada, maka penetapan NJOP menjadi tidak sah secara administrasi karena tidak punya dasar penilaian yang baku,” tegas Andika saat ditemui Jumat (17/10/2025).

Ia menduga hingga hari ini Karawang belum memiliki Perkada dimaksud. Artinya, kenaikan NJOP yang dijadikan dasar lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bisa dipersoalkan secara hukum.

9 Tahun Tak Diubah, Lalu Tiba-Tiba Naik Drastis

Andika menjelaskan, Karawang tidak melakukan penyesuaian NJOP sejak 2013 hingga 2021, melenceng jauh dari amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), yang mengatur penyesuaian dilakukan minimal setiap tiga tahun sekali.

“Rentang sembilan tahun itu membuat nilai pasar tanah melonjak tinggi. Tapi karena tidak ada metode penilaian resmi, angka NJOP yang dipakai bisa dikatakan asal-asalan. Itulah yang membuat PBB naik berlipat-lipat,” ujarnya.

Imbasnya, beban warga meledak tak terkendali. Ia menyebut contoh, warga yang sebelumnya hanya membayar Rp100 ribu per tahun kini terpaksa merogoh Rp300 ribu bahkan hingga Rp3 juta.

“Kalau NJOP dinaikkan sepihak tanpa dasar penilaian yang jelas, otomatis nilai pajak ikut melonjak. Itu yang dirasakan masyarakat sekarang,” tambahnya.

Bupati Bisa Digugat ke MA

Lebih jauh, Andika menilai keputusan Bupati Karawang Tahun 2021 berpotensi cacat formil dan materiil karena tidak ditopang Perkada yang diwajibkan regulasi di atasnya.

“Dalam hukum administrasi, keputusan yang tidak sesuai dengan aturan lebih tinggi dapat dinyatakan batal demi hukum. Secara yuridis, keputusan itu dianggap tidak pernah ada,” tandasnya.

Ia juga menyoroti timing kebijakan yang dianggap tidak berperikemanusiaan.

“Kebijakan ini dikeluarkan saat pandemi COVID-19, di mana ekonomi masyarakat terpuruk. Kenaikan pajak di masa sulit menunjukkan kurangnya empati pemerintah daerah,” sindirnya.

Tawarkan Solusi dan Sindir Pendapatan Daerah

Sebagai jalan keluar, Andika mendesak Pemkab Karawang segera menyusun Perkada tata cara penilaian NJOP agar penghitungan PBB di masa depan sah dan transparan.

“Semestinya bukan hanya menaikkan PBB. Pemerintah daerah bisa menggali Pendapatan Asli Daerah dari sektor industri dan tenaga kerja asing,” pungkasnya.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini