Anak Disabilitas Tewas Dikeroyok, Polres Karawang Tangkap Empat Warga: Dua Diantaranya Guru

0
Caption: Anak Disabilitas Tewas Dikeroyok, Polres Karawang Tangkap Empat Warga: Dua Diantaranya Guru

Karawang – Gelombang kemarahan publik kembali pecah setelah Polres Karawang mengungkap kasus tragis penganiayaan terhadap seorang anak penyandang disabilitas yang berujung kematian. Kasus yang sempat viral di media sosial ini akhirnya mengantarkan empat orang tersangka, dua di antaranya berprofesi sebagai guru, ke balik jeruji besi.

Kapolres Karawang menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan bernomor B/1308/IX/2025/SPKT Polres Karawang Polda Jabar tertanggal 11 November 2025. “Kasus ini menjadi perhatian serius. Para pelaku sudah kami amankan,” tegasnya, Senin (17/11/2025).

Empat Tersangka, Dua Guru: Publik Tersentak

Para tersangka yang kini ditahan ialah:

• HW (37), guru

• EF (29), warga Tegalsari

• TS (31), guru

• MK (42), wiraswasta

Identitas dua guru di antara para pelaku memicu kecaman luas, mengingat profesi yang seharusnya menjadi teladan justru terlibat dalam aksi kekerasan brutal.

Kronologi Tragis: Disangka Maling, Anak Disabilitas Dikeroyok Hingga Tewas

Kejadian bermula Rabu dini hari, 5 November 2025, ketika korban masuk ke rumah salah satu warga di Dusun Undang 1, Tegalwaru. Korban yang mengalami disabilitas tidak mampu menjelaskan maksud kedatangannya. Dalam kondisi kebingungan itu, warga berdatangan, hingga empat tersangka muncul dan langsung melakukan kekerasan karena menuduh korban sebagai pencuri.

Dugaan tersebut tidak pernah terbukti.

Korban yang tak berdaya mengalami luka berat dan menjalani perawatan selama tujuh hari. Namun pada 13 November 2025, korban dinyatakan meninggal dunia. Malamnya, keempat tersangka langsung diciduk polisi.

Barang Bukti Minim, Kekerasan Fatal

Polisi hanya menemukan satu potong baju koko biru tua, menandakan betapa rapuhnya pembuktian prasangka yang berujung hilangnya nyawa manusia tak berdosa.

Ancaman Hukuman Berat

Para pelaku dijerat UU Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Polres Karawang: Tidak Ada Ruang untuk Main Hakim Sendiri

Polres Karawang memperingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindak main hakim sendiri. “Negara memiliki hukum. Setiap bentuk kekerasan akan kami tindak,” tegas Kapolres.

Fakta bahwa korban adalah penyandang disabilitas semakin memperberat kecaman publik. Korban yang berasal dari Purwakarta itu diduga tersesat dan tidak mampu berkomunikasi dengan baik saat kejadian.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini