Anggaran Sumur Dangkal Fantastis hingga Dugaan Pelanggaran Pengadaan RS, LKPK-PANRI Jabar Soroti Dugaan Korupsi Masif di Kabupaten Bandung

0
Caption: Anggaran Sumur Dangkal Fantastis hingga Dugaan Pelanggaran Pengadaan RS, LKPK-PANRI Jabar Soroti Dugaan Korupsi Masif di Kabupaten Bandung

BANDUNG – Kabupaten Bandung kembali diterpa isu serius terkait dugaan penyimpangan anggaran. Lembaga Koordinasi Pemberantasan Korupsi dan Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LKPK-PANRI) Jawa Barat menyoroti penggunaan anggaran tahun 2024 yang dinilai tidak masuk akal dan sarat indikasi pelanggaran.

Bejo Suhendro, perwakilan LKPK-PANRI Jawa Barat, menyebut anggaran yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung untuk pembangunan sumur dangkal tergolong fantastis. Menurutnya, satu titik sumur dangkal dianggarkan hingga Rp170 juta, bahkan di beberapa desa tercatat sebesar Rp153 juta per titik.

“Ini sangat tidak rasional. Setahu saya, pembuatan sumur dengan sistem Sibel kedalaman hingga 80 meter saja cukup dengan anggaran sekitar Rp40 juta,” tegas Bejo, Minggu (1/2/2026).

Ia mengaku telah berupaya mengklarifikasi langsung kepada Kepala Dinas PUTR Kabupaten Bandung melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon. Namun hingga kini, tidak ada tanggapan maupun klarifikasi resmi yang diberikan.

“Sangat ironis. Saat publik mempertanyakan transparansi anggaran, justru tidak ada respons sama sekali,” ujarnya.

Tak hanya soal sumur dangkal, Bejo juga menyoroti proyek-proyek infrastruktur bernilai di atas Rp1 miliar yang dikerjakan PUTR Kabupaten Bandung. Menurut LKPK-PANRI, proyek-proyek tersebut sangat rentan terhadap dugaan penyimpangan dan tersebar di hampir seluruh wilayah Kabupaten Bandung.

Lebih jauh, hasil penelusuran lapangan LKPK-PANRI menemukan dugaan penyimpangan anggaran di sejumlah dinas lain, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, BKPSDM, Dinas Pendidikan, Dinas Perkebunan dan Ketahanan Pangan (Disperkintan), Dinas Kesehatan, hingga Inspektorat sendiri.

Salah satu temuan mencolok adalah dugaan alamat fiktif perusahaan pelaksana proyek, baik berbentuk CV maupun PT. Selain itu, LKPK-PANRI juga menyoroti pengadaan tanah untuk pembangunan rumah sakit di Desa Sukawening, Kecamatan Ciwidey, yang diduga tidak sesuai aturan.

“Untuk mekanisme tukar guling seharusnya minimal sudah berbentuk AJB, namun di lapangan kami menemukan masih menggunakan C Desa dan girik. Anehnya, proses ini tetap berjalan,” ungkap Bejo.

Ia juga mengungkap dugaan pelanggaran serius dalam pembangunan lima rumah sakit di Kabupaten Bandung. Salah satunya di Kecamatan Kertasari, yang disebut berada di jalur hijau dan merupakan tanah milik PTPN, bukan aset Pemda. Pembangunan tersebut diduga dilakukan tanpa izin dari Menteri BUMN pada saat pelaksanaan.

“Ini pelanggaran serius. Bahkan tim apresial dari Disperkintan sendiri mengakui adanya kesalahan dalam proses pembebasan lahan tukar guling,” katanya.

Dari hasil penelusuran tersebut, LKPK-PANRI menemukan dugaan kelebihan anggaran sekitar Rp500 juta lebih dalam pengadaan lahan lima rumah sakit tersebut. Namun hingga kini, kejelasan pengembalian dana ke kas negara masih dipertanyakan.

“Saya sudah mempertanyakan ke BAKD Kabupaten Bandung dan Kabid Aset Daerah, tapi belum ada penjelasan apakah kelebihan anggaran itu sudah dikembalikan ke kas negara atau belum,” tegas Bejo.

Atas berbagai temuan tersebut, LKPK-PANRI Jawa Barat mempertanyakan peran Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum. Mereka mendesak agar segera dilakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan anggaran tahun 2024 di Kabupaten Bandung yang dinilai telah berlangsung secara masif dan sistematis.

Red

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini