Asep Agustian Meledak! Tuding Kemenag Karawang Lakukan Pembohongan Publik Soal SK DKM Masjid Agung Syech Quro

0
Caption: Asep Agustian Meledak! Tuding Kemenag Karawang Lakukan Pembohongan Publik Soal SK DKM Masjid Agung Syech Quro

Karawang – Karawang kembali diguncang polemik panas. Dewan Penasihat DKM Masjid Agung Syech Quro, Asep Agustian, mengecam keras pernyataan Kepala Kantor Kemenag Karawang, Sofyan, yang disampaikan melalui Kasie Bina Islam, Chasmita, terkait dugaan tidak sahnya SK kepengurusan DKM.

Pernyataan Kemenag yang menyebut SK DMI Provinsi Jawa Barat—Nomor: 103.A/I1/SK/PW-DMI JABAR/II/2025, periode 2025–2029, telah dicabut dan tak berlaku, dianggap Askun sebagai langkah ngawur dan menyesatkan.

“Bisakah pernyataan itu dipertanggungjawabkan? Kalau bisa, tunjukkan buktinya! SK kami dikeluarkan resmi oleh DMI pada 22 Februari 2025. Jangan asal bicara di media tanpa dasar,” tegas Askun, Jumat (17/10/2025).

Askun menilai, pernyataan Kemenag bukan hanya keliru, tapi berpotensi mengadu domba umat. Ia menuding pernyataan tersebut sebagai bentuk pembohongan publik.

“Jangan buat isu murahan dan pecah belah umat. Kalau merasa SK itu tidak sah, pakai jalur hukum. Yang menerima SK dari DMI bukan cuma Karawang; Purwakarta dan Banjar juga ada,” sindirnya tajam.

Menurutnya, DMI Jawa Barat sama sekali tidak pernah membatalkan SK yang menempatkan KH. Ujang Mashudi sebagai Ketua DKM Masjid Agung Syech Quro. Ia bahkan menantang Kemenag untuk membawa persoalan itu ke ranah hukum.

“Silakan gugat kalau kami salah! Kami tunggu keputusan pengadilan, bukan opini sepihak,” tegasnya.

Askun juga menyebut Kemenag gegabah dan tidak membaca dokumen sebelum bicara di media.

“Pernyataan harusnya menyejukkan, bukan memecah jamaah. Kalau mau batalkan, ajukan gugatan resmi. Jangan asal klaim SK dicabut,” sindaknya.

Yang tak kalah tajam, Askun mengingatkan bahwa Masjid Agung Syech Quro bukan aset pemerintah daerah, melainkan tanah wakaf yang sertifikatnya masih atas nama Nazir.

“Ini aset wakaf, bukan milik pemda. Dan dalam SK itu, Bupati Karawang tercatat sebagai pembina. Jadi jangan asal klaim kewenangan,” tutupnya.

Polemik ini dipastikan akan bergulir panas. Publik kini menanti, apakah Kemenag berani membuktikan ucapannya di meja hukum atau justru mundur teratur setelah dilabrak balik.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini