Askun Desak Kejari Karawang Kembalikan Dana Rp101 Miliar Milik Petrogas: “Itu Bukan Uang Korupsi!”

0
Caption: Askun Desak Kejari Karawang Kembalikan Dana Rp101 Miliar Milik Petrogas: “Itu Bukan Uang Korupsi!”

Karawang – Langkah Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh yang melakukan restrukturisasi kepengurusan PD Petrogas Persada mendapat dukungan penuh dari praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan, Asep Agustian SH MH. Namun, di balik proses pembenahan tersebut, mencuat desakan keras agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang segera mengembalikan dana Rp101 miliar lebih yang disita dari kas Petrogas.

Dana tersebut, kata Asep, yang akrab disapa Askun, bukan bagian dari kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Petrogas. “Saya tegaskan, Rp101 miliar itu bukan uang hasil korupsi, melainkan kas Petrogas hasil operasional pengelolaan migas. Jadi, tidak semestinya dijadikan barang bukti dalam persidangan,” ujar Askun kepada redaksi ulasberita.click, Sabtu (2/8/2025).

Sebagai Ketua DPC PERADI Karawang, Askun menyatakan heran mengapa dana yang bukan kerugian negara justru disita dan belum juga dikembalikan. “Lah, bagaimana Petrogas mau bergerak kalau uang operasionalnya ditahan? Padahal, proses seleksi direksi baru saja akan digelar dan biayanya menggunakan kas internal, bukan APBD,” tegasnya.

Seperti diketahui, Pemkab Karawang resmi melakukan restrukturisasi Petrogas dengan menunjuk Kabag Ekonomi Setda Karawang, Yayat Rohayati sebagai Ketua Dewas, dan Agus Rivai dari unsur profesional sebagai anggota dewas melalui proses seleksi terbuka.

Targetnya, jajaran direksi baru harus sudah terbentuk sebelum akhir Desember 2025 agar BUMD Petrogas dapat kembali beroperasi secara normal dan optimal.

Namun, langkah pembenahan ini bisa terhambat jika Kejari tidak segera mengembalikan dana yang masih disita. “Kalau uangnya ditahan terus, bagaimana kita mau bicara perbaikan BUMD? Ini kan jadi penghambat,” sesal Askun.

Tak hanya soal dana, Askun juga mempertanyakan progres penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Plt Dirut Petrogas, Giovanni Bintang Raharjo. “Sudah lebih dari sebulan sejak Giovanni ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Juni lalu, tapi tidak ada kabar lanjutan. Publik menunggu, apakah Giovanni memang satu-satunya tersangka atau ada nama lain?,” tanyanya.

Ia pun mendesak Kejaksaan untuk terbuka soal perkembangan penyidikan dan menjelaskan bagaimana penanganan kerugian negara sebesar Rp7,1 miliar lebih yang diduga dinikmati tersangka.

“Jangan sampai kasus ini seperti tenggelam tanpa kejelasan. Publik berhak tahu siapa saja yang bertanggung jawab dan bagaimana langkah Kejari dalam mengamankan kerugian negara,” tandasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini