ASN Karawang Diduga Live TikTok Saat Jam Kerja, Publik Geram Menanti Sanksi

0
Caption: ASN Karawang Diduga Live TikTok Saat Jam Kerja, Publik Geram Menanti Sanksi

Karawang – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang berinisial RAP tengah jadi sorotan tajam publik. Pegawai yang dikenal kerap menjadi protokoler sekaligus pembawa acara (MC) Bupati Karawang itu diduga nekat melakukan siaran langsung (live) di TikTok pada jam kerja resmi.

Rekaman live tersebut beredar luas di media sosial dan memicu gelombang kritik. Dalam video, RAP terlihat mengenakan seragam dinas lengkap sembari aktif berinteraksi dengan warganet di TikTok pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 13.29–14.00 WIB. Jam tersebut seharusnya sudah termasuk dalam waktu kerja efektif ASN, bukan lagi jam istirahat.

Publik pun mempertanyakan etika, profesionalitas, hingga disiplin ASN di Karawang. “Kalau ASN sibuk live TikTok saat jam kerja, bagaimana pelayanan publik bisa optimal?” tulis salah satu komentar warganet yang viral di platform X (Twitter).

Media Pertanyakan BKPSDM

Menanggapi kegaduhan itu, awak media telah melayangkan konfirmasi resmi kepada Kepala BKPSDM Kabupaten Karawang, dengan tembusan kepada Sekretaris Daerah (Sekda). Pertanyaan utama yang diajukan:

• Apakah live TikTok pribadi pada jam kerja bisa dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin?

• Apakah pantas ASN berseragam resmi melakukan kegiatan pribadi di lingkungan kantor pada jam produktif?

Hingga kini, BKPSDM maupun Sekda Karawang belum memberikan respons resmi.

Aturan Jelas: ASN Wajib Taat Jam Kerja

Kasus ini kian disorot karena aturan terkait sudah sangat jelas. Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pada Pasal 3 huruf (f) disebutkan bahwa ASN wajib menaati ketentuan jam kerja. Sementara itu, Pasal 5 huruf (a) menegaskan larangan bagi ASN untuk menyalahgunakan wewenang.

Menggunakan jam kerja dan seragam dinas untuk kepentingan pribadi, apalagi sekedar siaran hiburan di TikTok, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin. Sanksinya bisa ringan, sedang, hingga berat, tergantung dampak dan frekuensinya.

Publik Tunggu Ketegasan Pemkab Karawang

Meski ada kemungkinan ASN tersebut berdalih sedang dalam waktu istirahat, fakta bahwa live berlangsung setelah pukul 13.00 WIB membuat publik semakin geram. “Ini soal marwah ASN. Kalau dibiarkan, besok-besok bisa lebih parah,” tegas salah satu tokoh masyarakat Karawang.

Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu langkah tegas BKPSDM dan Sekda Karawang. Pemanggilan RAP untuk dimintai keterangan dinilai sebagai langkah minimal yang harus segera dilakukan, demi menjaga citra ASN sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat, bukan selebritas TikTok di jam kerja.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini