Karawang – Aktivis Karawang, Akhmad Muslim, mengguncang ruang publik dengan kritik pedasnya terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif yang menjabat sebagai Kepala Bidang Kebudayaan di Disparbud Karawang namun sekaligus merangkap posisi Pemimpin Redaksi sebuah media massa. Ia menegaskan, praktik ini bukan sekedar pelanggaran aturan, tapi tamparan keras terhadap independensi pers.
“ASN itu jelas enggak boleh rangkap jabatan. ASN jadi pemborong saja dilarang, apalagi jadi Pimred. Itu bukan cuma lucu, tapi salah kaprah dan melanggar hukum,” tegas Muslim, Kamis (2/10/2025).
Menurutnya, tidak ada ruang abu-abu dalam persoalan ini. Larangan rangkap jabatan bagi ASN diatur secara jelas dalam regulasi kepegawaian dan kode etik pers. ASN yang duduk sebagai pengendali redaksi otomatis memicu konflik kepentingan, sekaligus mencederai fungsi kontrol media terhadap pemerintah.
“Pimred itu tugasnya ngawasin ASN. Kalau dia sendiri ASN, berarti ngawasin diri sendiri. Itu logika yang mustahil,” sindirnya tajam.
Muslim mendesak agar ASN yang bermain di dunia jurnalistik berhenti berlindung di balik jabatan negara.
“Kalau mau jadi Pimred, ya lepas ASN-nya. Jangan main dua kaki. Ini undang-undang yang bicara, bukan saya,” ujarnya.
Ia juga memperingatkan agar dunia pers tidak dijadikan panggung sampingan bagi birokrat yang gemar kuasa.
“ASN jadi pimred itu jelas enggak boleh. Baca undang-undangnya. Jangan pura-pura enggak tahu. Ini sudah pelanggaran nyata,” tandasnya.
Muslim menilai, diamnya institusi terkait memperpanjang masalah dan mempermalukan komitmen penegakan aturan. Ketika kritik publik bermunculan, pembiaran justru memperlihatkan lemahnya integritas dan pengawasan.
Pernyataannya langsung menyulut sorotan publik terhadap netralitas ASN dan independensi media di Karawang. Isu ASN rangkap pimpinan redaksi bukan sekedar polemik, tapi bom waktu yang bisa mengguncang dunia pers dan menggerus kepercayaan terhadap pemerintahan.
Penulis: Alim


