
Karawang — Ketua Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) DPD Kabupaten Karawang, Nendi Wirasasmita, mempertanyakan keabsahan rekomendasi seorang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Fitriah, warga Desa Purwajaya, Kecamatan Tempuran, yang disebut akan berangkat ke Singapura.
FPMI menilai terdapat kejanggalan serius karena data rekomendasi Fitriah awalnya tidak ditemukan dalam sistem Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), namun kemudian muncul setelah dilakukan konfirmasi ulang.
Dicek Dua Kali: “Tidak Terdaftar”
Menurut Nendi, pada Rabu, 18 Februari 2026, pihak FPMI mendatangi kantor Disnakertrans Karawang dan bertemu petugas yang menangani rekomendasi PMI, Amak. Mereka membawa nomor induk kependudukan milik Fitriah untuk memastikan legalitas keberangkatan. Hasilnya tegas.
“Sudah dua kali dicek di sistem dan dinyatakan tidak terdaftar. Artinya tidak ada rekomendasi,” ungkap Nendi.
Keterangan tersebut menjadi dasar kecurigaan FPMI bahwa keberangkatan Fitriah berpotensi non-prosedural.
Dua Hari Kemudian Berubah
Namun kejanggalan muncul dua hari kemudian. Pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 13.50 WIB, FPMI kembali mengonfirmasi ke Disnakertrans kepada petugas yang sama. Hasilnya justru berbeda.
Data Fitriah tiba-tiba dinyatakan sudah memiliki rekomendasi. Padahal sebelumnya dipastikan tidak tercatat.
“Ini yang jadi tanda tanya besar kami. Kenapa sebelumnya tidak ada di sistem, tapi setelah ramai dugaan pemberangkatan jalur belakang malah muncul rekomendasi?” kata Nendi.
Diduga Terkait Isu Pemberangkatan Ilegal
FPMI menduga perubahan data tersebut terjadi setelah muncul sorotan publik mengenai indikasi pemberangkatan PMI ilegal ke negara ASEAN.
Mereka mempertanyakan apakah kemunculan data itu murni administratif atau upaya menutupi praktik nonprosedural.
“Apakah ada jalur belakang untuk menutupi praktik mafia penempatan ilegal? Atau permainan data setelah kasusnya mencuat?” tegas Nendi.
Minta Audit dan Penelusuran
FPMI DPD Karawang meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum melakukan audit sistem rekomendasi PMI di Disnakertrans Karawang, termasuk menelusuri kemungkinan manipulasi data.
Kasus ini dinilai berbahaya karena berpotensi membuat calon pekerja migran berangkat tanpa perlindungan hukum yang jelas.
“Ini bukan sekedar administrasi. Ini soal keselamatan warga negara,” tutup Nendi.
Penulis: Alim

