Bangunan Liar Serobot Tanah Pemerintah di Kutakarya, Lalu Lintas Terganggu, Kades: “Harus Dibongkar!”

0
Caption: Bangunan Liar Serobot Tanah Pemerintah di Kutakarya, Lalu Lintas Terganggu, Kades: “Harus Dibongkar!”

Karawang – Gelombang perhatian publik kembali mengarah ke Desa Kutakarya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, setelah bangunan-bangunan liar ditemukan berdiri di atas tanah milik pemerintah di bahu Jalan Poros Provinsi Rengasdengklok–Sungaibuntu. Keberadaan bangunan ilegal itu dinilai mengganggu ketertiban lalu lintas sekaligus memanfaatkan aset negara tanpa izin.

Kepala Desa Kutakarya, Hendri, menegaskan bahwa bangunan tersebut jelas melanggar aturan. “Dampaknya ya mengganggu ketertiban lalu lintas karena berdiri di bahu jalan,” ujarnya, Rabu (26/11/2025).

Hendri juga mempertanyakan langkah para pemilik bangunan yang memanfaatkan tanah pemerintah tanpa pemberitahuan. “Pemanfaatan tanah pemerintah itu tidak ada konfirmasi atau izin ke desa. Bisa dipertanyakan. Kalau izin ke desa, mau seperti apa? Untuk apa?” tegasnya.

Menurutnya, siapa pun yang membangun fasilitas di atas tanah pemerintah wajib berkoordinasi setidaknya dengan desa, kecamatan, dan aparat ketertiban. “Harusnya koordinasi ke pihak kecamatan. Yang berwenang itu Satpol PP. Ini posisinya juga di poros jalan provinsi,” kata Hendri.

Setelah melihat langsung keberadaan bangunan liar tersebut, Pemerintah Desa Kutakarya memastikan akan mengambil langkah tegas. “Saya akan menghentikan pembangunan itu. Akan kita panggil ke desa agar tidak membangun seenaknya. Intinya, harus dibongkar,” tegas sang Kades.

Hendri juga memberikan harapan besar bagi penataan wilayah desanya. “Harapannya, tidak ada lagi bangunan seperti itu. Program pemerintah soal penertiban saya sangat apresiasi. Jangan sampai nanti ada yang merasa legal padahal melanggar. Aturan sudah jelas,” ujarnya menutup.

Babinsa Kutakarya Tekankan Pentingnya Koordinasi Lintas Instansi

Sementara itu, Babinsa Desa Kutakarya, Suherlan, menekankan bahwa penyelesaian persoalan bangunan liar harus dilakukan melalui koordinasi menyeluruh antarinstansi.

“Posisi saya sekarang, karena MP (Muspika) sudah mengetahui, saya hanya ikut mengetahui. Kalau MP tidak tahu, baru saya yang bertindak. Tapi sekarang MP yang harus klarifikasi masalah ini,” jelasnya.

Suherlan menegaskan bahwa seluruh pihak, mulai dari kecamatan, Danramil, Kapolsek, hingga aparat desa, harus sepenuhnya terlibat agar penanganan berjalan tuntas. “Harus clear masalahnya. Ini juga kebijakan pihak kecamatan, apakah bangunan itu diizinkan atau tidak. Kalau tidak, kecamatan harus buat surat perintah untuk mengosongkan jalur,” ujarnya.

Ia memastikan bahwa langkah selanjutnya akan dilakukan bersama-sama. “Nanti tindak lanjutnya MP bersama saya, Babinsa, dan aparat lainnya. Yang penting koordinasi lebih baik. Kita juga akan konfirmasi ke Pak Camat,” kata Suherlan.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini