Karawang – Di tengah memanasnya perebutan kursi Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Kabupaten Karawang, muncul kekhawatiran dari internal organisasi, bukan soal siapa yang akan memimpin, melainkan apakah prosesnya sah untuk dijalankan.
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan KADIN Karawang, Ace Sudiar, memilih mengingatkan agar agenda Musyawarah Kabupaten (Muskab) tidak dipaksakan di tengah ketidakpastian hukum yang masih membayangi.
Menurutnya, Muskab berpotensi menjadi “bom waktu” jika tetap digelar sebelum polemik di tingkat provinsi selesai. Saat ini, gugatan terkait keabsahan kepengurusan KADIN Jawa Barat masih bergulir di pengadilan.
“Kalau dipaksakan sekarang, ini beresiko besar. Muskab seharusnya menunggu putusan pengadilan agar tidak memicu persoalan baru,” tegas Ace, Minggu (29/3/2026).
Ia menekankan, Muskab bukan sekedar agenda rutin lima tahunan, melainkan forum strategis yang menentukan arah organisasi sekaligus legitimasi kepemimpinan.
Karena itu, jika dasar kepengurusan masih disengketakan, hasil Muskab berpotensi ikut dipersoalkan secara hukum.
“Kalau dasar kepengurusannya belum jelas, semua produk Muskab bisa digugat. Ini bukan hal sepele,” ujarnya.
Ace juga menyoroti pentingnya legalitas panitia pelaksana. Ia menegaskan, Muskab hanya sah jika diselenggarakan oleh kepengurusan resmi sesuai AD/ART organisasi.
Mengabaikan hal tersebut, menurutnya, justru berpotensi memicu konflik baru dari dalam tubuh KADIN sendiri.
Di sisi lain, ia menilai memanasnya bursa calon ketua merupakan hal yang wajar. Namun, euforia kontestasi tidak boleh mengaburkan kebutuhan utama dunia usaha di Karawang.
“Bukan sekedar siapa yang maju, tapi siapa yang mampu bersinergi dengan pemerintah dan dunia usaha. Itu yang dibutuhkan Karawang saat ini,” katanya.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa posisi KADIN sangat strategis di tengah tekanan ekonomi global yang kian kompleks, termasuk dampak konflik geopolitik di Timur Tengah.
Dalam situasi tersebut, stabilitas internal organisasi menjadi kunci.
“Pemerintah butuh mitra yang solid, bukan organisasi yang sibuk berkonflik,” tandasnya.
Ia pun berharap proses hukum di tingkat provinsi segera menemukan titik terang. Putusan pengadilan dinilai penting untuk mengakhiri polemik dualisme kepengurusan yang selama ini membayangi.
Jika tidak, bayang-bayang konflik dikhawatirkan akan terus merembet hingga melemahkan KADIN di daerah.
Kini, pertanyaannya bukan lagi siapa yang akan memimpin KADIN Karawang, tetapi apakah kepemimpinan itu lahir dari proses yang sah, atau justru dari fondasi yang sejak awal sudah retak.
Penulis: Alim


