
KARAWANG | ULASBERITA.CLICK | Pemandangan mencoreng kehormatan negara tampak nyata di halaman PT PR Rolls Indonesia, sebuah perusahaan manufaktur yang berlokasi di Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang. Bendera Merah Putih, simbol kedaulatan dan harga diri bangsa dibiarkan berkibar dalam kondisi lusuh, robek, dan usang, tepat di tiang utama perusahaan.
Ironisnya, kejadian ini berlangsung di sebuah kawasan industri, tempat yang semestinya menjadi wajah profesionalisme dan kepatuhan terhadap regulasi negara. Ditemukan pada Rabu, 2 Juli 2025, oleh wartawan BERITAINDUSTRI.ID, kondisi bendera yang memprihatinkan ini segera memicu pertanyaan serius. Apakah PT PR Rolls Indonesia lalai dalam menghormati lambang negara?
Konfirmasi kepada salah satu karyawan internal menyebutkan bahwa persoalan tersebut sebenarnya sudah diketahui dan telah disampaikan ke bagian HRD. Namun, hingga saat ini belum ada tindakan nyata.
“Udah saya sampaikan ke HRD-nya,” ujar Parta, perwakilan internal perusahaan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat. “Itu kan aturannya jam 7 pagi penaikan bendera dan jam 16.00 penurunan bendera.”
Yang lebih mengejutkan, meski menyadari kondisi bendera yang rusak, Parta justru menyatakan akan menyampaikan ulang masalah ini pada hari Senin, lima hari setelah temuan awal. Tidak ada penjelasan mengapa tindakan segera tidak diambil, padahal pelanggaran ini menyangkut simbol resmi negara yang diatur dalam undang-undang.
“Siap Kang, hari Senin saya sampaikan lagi ke kantor,” lanjutnya.
Ketika ditanya apakah pengibaran dan penurunan bendera dilakukan setiap hari sesuai prosedur, ia menjawab singkat, “Ya betul.” Namun jawaban ini seolah tak menutup fakta bahwa bendera yang dikibarkan jauh dari kata layak.
Sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, khususnya Pasal 24 huruf c, mengibarkan bendera yang robek, kusut, luntur, atau rusak jelas merupakan pelanggaran hukum.
“Awalnya, mereka menyatakan bahwa kondisi bendera yang masih berkibar itu adalah unsur ketidaksengajaan,” ujar Junaedi, wartawan BERITAINDUSTRI.ID yang pertama kali melaporkan temuan tersebut.
Pelanggaran ini bukan sekadar soal administrasi internal, melainkan soal penghormatan terhadap identitas bangsa. Dibiarkannya bendera rusak berkibar di area publik perusahaan mencerminkan bentuk kelalaian yang mencoreng semangat nasionalisme, terlebih dilakukan oleh entitas berskala industri.
Masyarakat dan pengamat berharap PT PR Rolls Indonesia segera bertindak. Tidak hanya mengganti bendera, tetapi juga melakukan evaluasi internal agar peristiwa serupa tidak terulang. Penghormatan terhadap simbol negara bukan sekadar seremoni, ia adalah cermin kedewasaan bernegara dan bentuk minimal dari rasa hormat terhadap Indonesia.
Penulis: Alim

