Bendera Merah Putih Robek Berkibar Berbulan-bulan di SPBU Karawang, Pengawas Akui Lalai Meski Sudah Diingatkan

0
Caption: Bendera Merah Putih Robek Berkibar Berbulan-bulan di SPBU Karawang, Pengawas Akui Lalai Meski Sudah Diingatkan

Karawang – Pemandangan memprihatinkan terlihat di SPBU 35.41310 Kabupaten Karawang. Bendera Merah Putih tampak berkibar dalam kondisi rusak, kusam, dan robek, namun ironisnya dibiarkan terpasang selama berbulan-bulan tanpa pergantian.

Kondisi tersebut terungkap setelah wartawan yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) Kabupaten Karawang melakukan konfirmasi langsung ke lokasi. Dalam pertemuan itu, wartawan menemui Rizki, selaku pengawas SPBU yang mengaku bertanggung jawab atas area tersebut.

Rizki membenarkan bahwa bendera Merah Putih itu telah dipasang sejak Agustus 2023 dan mulai mengalami kerusakan sejak September 2023, namun hingga kini belum juga diganti.

“Iya, itu dari Agustus sudah dipasang, tapi mungkin karena sudah lama, sampai September kondisinya sudah rusak,” ujar Rizki, Rabu (24/12/2025).

Fakta tersebut memicu sorotan tajam dari wartawan. Pasalnya, pengibaran bendera negara dalam kondisi rusak bukan sekedar kelalaian biasa, melainkan pelanggaran hukum. Hal ini secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Pasal 24 huruf c, disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Bahkan, pada Pasal 67, pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan atau denda.

Ironisnya, Rizki mengakui bahwa dirinya telah menginstruksikan karyawan untuk menurunkan bendera tersebut sekitar dua bulan lalu, namun perintah itu tak kunjung dilaksanakan.

“Sudah saya instruksikan penurunan itu kurang lebih dua bulan lalu, tapi sampai sekarang belum juga,” katanya.

Saat dikonfirmasi terkait pemahaman akan sanksi hukum, Rizki menyatakan dirinya bukan berlatar belakang hukum dan berjanji akan segera berkoordinasi dengan pihak pimpinan.

“Saya bukan orang hukum, nanti akan saya koordinasikan juga dengan pimpinan supaya secepatnya diselesaikan,” ujarnya.

Wartawan dari media Ulas Berita dan Suara Desa menegaskan bahwa kehadiran mereka di lokasi bukan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial dan mengingatkan pentingnya menjaga kehormatan simbol negara.

“Kalau memang segera diganti, itu yang kami harapkan. Tapi jika tidak ada tindak lanjut, tentu ini akan kami angkat dalam pemberitaan sebagai bentuk teguran publik,” tegas wartawan.

Menanggapi desakan tersebut, Rizki kembali menyatakan kesiapannya untuk segera menindaklanjuti dan meminta waktu beberapa hari.

“Nanti secepatnya, mungkin dua hari atau seminggu lagi,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, bendera Merah Putih yang rusak tersebut masih terpasang, menimbulkan pertanyaan publik: sejauh mana keseriusan pengelola fasilitas publik dalam menghormati simbol negara?

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini