Bendera Robek Berkibar Berbulan-bulan di Kantor Desa Sukajaya, Warga Pertanyakan Kepedulian Aparat Desa

0
Caprion: Bendera Robek Berkibar Berbulan-bulan di Kantor Desa Sukajaya, Warga Pertanyakan Kepedulian Aparat Desa

KARAWANG – Kondisi bendera Merah Putih yang berkibar di halaman Kantor Desa Sukajaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, menuai sorotan tajam dari warga. Simbol kehormatan negara itu diduga telah berbulan-bulan dikibarkan dalam keadaan rusak, robek, lusuh, dan kusam, tanpa ada upaya penggantian dari pihak pemerintah desa.

Pantauan wartawan di lokasi menunjukkan bendera Merah Putih tersebut jelas tidak layak berkibar. Warna merah tampak memudar, bagian kain robek, dan kondisi keseluruhan jauh dari standar kelayakan sebagai lambang negara. Pemandangan ini memantik pertanyaan serius mengenai kepedulian dan sikap aparat desa dalam menghormati simbol negara.

“Benderanya sudah lama seperti itu, robek dan lusuh. Harusnya segera diganti. Ini kan simbol negara, bukan kain biasa,” ujar seorang warga Desa Sukajaya yang enggan disebutkan namanya, Senin (19/1/2026).

Keterangan senada disampaikan seorang anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) Desa Sukajaya. Ia mengungkapkan bahwa bendera tersebut telah terpasang sejak Agustus 2025 dan hingga kini belum pernah diganti.

“Sejak Agustus tahun lalu dipasang, dan belum pernah diganti,” ungkapnya singkat.

Ia menambahkan, sejak pertama kali dikibarkan, bendera tersebut nyaris tidak pernah diturunkan meski terus terpapar panas matahari dan cuaca ekstrem. Akibatnya, kondisi kain semakin rusak dan semakin jelas tidak pantas untuk tetap berkibar di kantor pemerintahan.

Ironisnya, persoalan di Desa Sukajaya tidak berhenti pada bendera semata. Warga juga menyoroti kondisi fisik Kantor Desa Sukajaya yang dinilai kurang terawat. Pantauan wartawan mendapati bagian plafon atau atap belakang kantor desa mengalami kerusakan cukup parah, memperkuat kesan lemahnya perhatian terhadap pemeliharaan fasilitas publik.

Kondisi ini memunculkan dugaan lemahnya manajemen pemeliharaan aset desa, sekaligus menimbulkan pertanyaan publik tentang sejauh mana tanggung jawab kepala desa dalam menjaga simbol negara dan fasilitas pemerintahan yang seharusnya menjadi wajah pelayanan publik.

Mengacu pada peraturan perundang-undangan, pengibaran bendera Merah Putih dalam kondisi rusak, robek, atau kusam merupakan bentuk pelanggaran terhadap etika penghormatan lambang negara. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan kelalaian yang terkesan dibiarkan berlarut-larut.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sukajaya belum memberikan keterangan resmi terkait bendera Merah Putih yang rusak maupun kerusakan bangunan kantor desa, meski telah diupayakan konfirmasi.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini