KARAWANG | ULASBERITA.CLICK | Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, secara resmi mengirimkan surat protes kepada manajemen PT Astra Honda Motor (AHM) yang beroperasi di Kawasan Industri Indotaisei, Cikampek. Surat protes tersebut merupakan bentuk kekecewaan masyarakat terhadap sistem perekrutan tenaga kerja yang dinilai tidak memberikan prioritas kepada warga lokal, khususnya dari Desa Dawuan Barat.
Surat bernomor resmi tersebut ditujukan langsung ke Pimpinan PT Astra Honda Motor di Cikampek dan Jakarta, serta ditembuskan ke berbagai pihak penting, termasuk Presiden Republik Indonesia, Kementerian Tenaga Kerja, DPR RI, Gubernur Jawa Barat, Dinas Tenaga Kerja Jawa Barat, hingga aparat keamanan wilayah setempat seperti Kapolsek dan Danramil Cikampek.
Dalam surat protes yang ditandatangani oleh Ketua BPD Dawuan Barat, H. Suhara Iskandar, S.Pd.I, menyampaikan bahwa warga sekitar sangat menyayangkan kebijakan rekrutmen tenaga kerja yang dilakukan PT AHM, karena diduga tidak mengutamakan calon dari lingkungan terdekat, padahal kebutuhan lapangan kerja di desa sangat tinggi.
“Kami mendapatkan banyak laporan dan informasi dari masyarakat. Berdasarkan pantauan di lapangan, kuat dugaan bahwa proses rekrutmen PT AHM lebih memprioritaskan tenaga kerja dari luar wilayah Kabupaten Karawang. Ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat kami,” tulis Suhara dalam surat tersebut.
BPD juga mengutip Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Tenaga Kerja, khususnya Pasal 25 ayat 1 dan 2 yang menyebutkan bahwa perusahaan wajib mengutamakan masyarakat sekitar dalam penerimaan kerja.
“Di antara kami banyak yang menganggur, mulai dari lulusan SMA, SMK, hingga sarjana. Namun kenyataannya kami merasa diabaikan dan tidak mendapat prioritas. Padahal sebagai perusahaan yang beroperasi di wilayah kami, PT AHM seharusnya memberikan perhatian kepada masyarakat sekitar,” lanjut surat itu.
Lebih lanjut, BPD Dawuan Barat menekankan bahwa keberadaan PT AHM di wilayah Cikampek seharusnya memberikan kontribusi terhadap pengurangan angka pengangguran lokal dan mendorong pembangunan yang harmonis.
Dalam surat itu, BPD mendesak PT AHM untuk:
1. Mengevaluasi menyeluruh terhadap kebijakan rekrutmen tenaga kerja selama ini;
2. Memberikan kesempatan lebih besar kepada masyarakat lokal dalam perekrutan;
3. Membuka ruang diskusi dan komunikasi dengan perwakilan masyarakat demi mencari solusi terbaik.
Tindakan Lanjutan Bila Tidak Direspons
BPD Dawuan Barat menegaskan bahwa apabila surat protes ini diabaikan, mereka tidak segan melakukan unjuk rasa yang dijamin dalam undang-undang. Selain itu, BPD juga siap menempuh jalur hukum sesuai dengan sanksi yang tertuang dalam Pasal 68 dan 69 Perda Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Tenaga Kerja.
“Kami percaya PT Astra Honda Motor adalah perusahaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan tanggung jawab sosial. Karena itu, kami berharap surat ini ditanggapi serius,” tutup Suhara dalam surat tersebut.
Surat ini turut didukung oleh sejumlah tokoh masyarakat yang akan dilampirkan secara terpisah dalam daftar dukungan resmi.
Tembusan surat dikirim ke:
1. Presiden Republik Indonesia
2. Kementerian Tenaga Kerja
3. Anggota DPR RI Dapil Jabar VIII
4. Gubernur Jawa Barat
5. Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat
6. Dinas Tenaga Kerja Karawang
7. Ketua DPRD Karawang
8. Ketua PWI Karawang
9. Ketua Aliansi Wartawan Karawang
10. Kapolsek Cikampek
11. Danramil Cikampek
( red )