
ULASBERITA.CLICK – Sikap diam tujuh instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang dalam menghadapi gelombang somasi massal terkait polemik operasional Theatre Night Mart (TNM) akhirnya berujung pada eskalasi serius ke tingkat Provinsi Jawa Barat. Kebungkaman birokrasi ini tak lagi sekedar dipertanyakan, kini resmi diseret ke meja pengawasan lembaga negara.
Di bawah komando Ketua Presidium Gus Iman, tim advokasi melancarkan manuver hukum terpadu ke Bandung, Selasa (7/4/2026). Langkah ini menjadi sinyal keras: ketika pemerintah daerah memilih bungkam, publik tak tinggal diam.
Tim yang terdiri dari Febry Ramadhan (Federasi Mahasiswa Islam Karawang) dan Wira Andhika, S.H. (Advokat Persaudaraan Islam Karawang) mendatangi tiga lembaga kunci sekaligus, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, Komisi Informasi Jawa Barat, dan DPMPTSP Provinsi Jawa Barat. Aksi kolektif ini menandai pergeseran status persoalan TNM dari sekedar polemik lokal menjadi sengketa administratif tingkat regional.
Di Komisi Informasi Jawa Barat, aliansi resmi mendaftarkan sengketa keterbukaan dokumen publik. Sorotan tajam diarahkan pada Dinas PUPR Karawang yang dinilai menghambat akses terhadap dokumen krusial: Berita Acara Expose 3 tertanggal 12 Februari 2026. Dokumen tersebut memuat keberatan para tokoh agama, namun hingga kini belum dibuka secara utuh ke publik. Transparansi dipertanyakan, kepercayaan pun dipertaruhkan.
Tak berhenti di sana, laporan ke Ombudsman RI Jabar menjadi pukulan telak bagi birokrasi Karawang. Tujuh instansi dilaporkan atas dugaan maladministrasi berupa pembiaran. Mulai dari Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Dinas PUPR, izin Andalalin di Dishub, hingga verifikasi usaha di Disparbud dan Disperindag, semuanya disorot sebagai mata rantai yang diduga dibiarkan longgar.
“Kami tidak lagi menunggu. Ini langkah konstitusional untuk memastikan hak publik atas informasi terpenuhi,” tegas Febry Ramadhan. Ia menyebut sikap diam para instansi sebagai sinyal buruk tata kelola pemerintahan.
Kritik kian tajam setelah Satpol PP Karawang turut dilaporkan atas dugaan pembiaran saat grand opening TNM pada 28 Maret lalu, padahal somasi telah dilayangkan sebelumnya. Dugaan lemahnya pengawasan semakin memperkuat asumsi publik bahwa ada yang tidak beres dalam proses perizinan.
Tim advokasi juga mendesak DPMPTSP untuk mengaudit kesesuaian kode KBLI, serta meminta Dinas Lingkungan Hidup melakukan investigasi terhadap validitas dokumen lingkungan di sistem AMDALnet. Tujuh instansi tersebut dinilai tidak hanya lalai, tetapi berpotensi kolektif membiarkan operasional berjalan tanpa kelengkapan izin.
Wira Andhika, S.H. menegaskan, langkah ini bukan sekedar tekanan, melainkan upaya memastikan tidak ada kebijakan publik yang lolos tanpa pertanggungjawaban hukum. Dengan laporan resmi di tiga lembaga provinsi, para kepala dinas kini berada di bawah bayang-bayang pemanggilan dan audit terbuka.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada satu pun tanggapan resmi dari tujuh instansi terkait. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab. Namun satu hal yang pasti: publik kini menunggu, apakah ini awal dari pembongkaran besar, atau justru akan tenggelam dalam diamnya birokrasi?
Kasus TNM bukan lagi sekedar soal izin usaha. Ini tentang integritas, transparansi, dan keberanian pemerintah menjawab publik. Jawa Barat kini menyaksikan, dan Karawang sedang diuji.

