
Karawang – Pemerintah Kabupaten Karawang kembali melakukan rotasi dan mutasi pejabat sebagai bagian dari strategi memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, adaptif, dan berkelanjutan. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan mengisi kekosongan jabatan, tetapi juga sebagai langkah pembinaan karier aparatur, penyegaran organisasi, serta peningkatan kinerja birokrasi secara menyeluruh.
Hal tersebut disampaikan Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, saat memimpin Upacara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, serta Penugasan Tambahan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang. Kegiatan berlangsung di Aula Husni Hamid, Senin (5/1/2026).
Dalam arahannya, Bupati Aep menegaskan bahwa pejabat yang dilantik harus mampu bekerja cepat dan tepat dalam menjawab kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
“Hari ini kita harus bisa menjawab apa yang menjadi kebutuhan masyarakat Kabupaten Karawang,” tegasnya.

Sebanyak 63 pejabat dilantik dalam kesempatan tersebut, terdiri atas 26 Jabatan Administrator, 35 Jabatan Pengawas, satu Kepala Puskesmas, dan satu Koordinator Wilayah (Korwil).
Bupati Aep menjelaskan, pelantikan dilakukan secara bertahap seiring keluarnya Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Karawang telah melantik 216 pejabat pada 31 Desember 2025.
Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran. Sebagai implementasinya, Pemerintah Kabupaten Karawang melakukan evaluasi perangkat daerah serta perampingan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2025.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Karawang berharap terciptanya birokrasi yang lebih ramping, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Penulis: Alim

