Bupati Bekasi Terjerat OTT KPK, Skandal “Ijon Proyek” Rp14,2 Miliar Terbongkar

0
Caption: Bupati Bekasi Terjerat OTT KPK, Skandal “Ijon Proyek” Rp14,2 Miliar Terbongkar

Bekasi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang panggung politik daerah. Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Penetapan tersangka diumumkan KPK pada Sabtu (20/12/2025), menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar secara senyap.

Tak sendiri, Ade Kuswara Kunang dijerat bersama ayah kandungnya, HM Kunang, serta Sarjan, pihak swasta yang diduga menjadi penyedia paket proyek. Ketiganya diamankan dalam OTT pada Kamis (18/12/2025) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, bersama delapan orang lainnya.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu ADK (Ade Kuswara Kunang), HMK (HM Kunang), dan SRJ (Sarjan),” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Modus “Ijon Proyek” Sejak Awal Menjabat

KPK mengungkap, praktik korupsi ini bermula tak lama setelah Ade Kuswara Kunang terpilih sebagai Bupati Bekasi. Ade diduga menjalin komunikasi intensif dengan Sarjan, seorang pihak swasta yang biasa menggarap proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, Ade secara rutin meminta uang muka atau “ijon” proyek kepada Sarjan. Praktik tersebut dilakukan melalui perantara HM Kunang, yang tak lain adalah ayah kandung sang bupati.

“Total ijon yang diberikan Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” ungkap Asep.

Tak berhenti di situ, sepanjang tahun 2025, KPK juga menduga Bupati Ade menerima aliran dana lain dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar. Dalam OTT tersebut, penyidik menyita uang tunai Rp200 juta dari rumah dinas Bupati Bekasi.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang selaku pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya juga dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Sementara itu, Sarjan sebagai pihak pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa praktik jual beli proyek dan korupsi berbasis kekuasaan keluarga masih menjadi penyakit kronis di daerah. Publik kini menanti langkah tegas KPK, sekaligus mempertanyakan integritas tata kelola pemerintahan di Kabupaten Bekasi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini